Klarifikasi Ketua LSM GUSSUR: "Laporan Kalimantan Jaya Diduga Palsu dan Tidak Sesuai Fakta"

Zulkarnaen_idrus
0
Medan –InvestigasiGWI.com |  Ketua LSM GUSSUR (Gerakan Untuk Sosial dan Supremasi Rakyat), Bilser Silitonga, membantah keras tuduhan sepihak yang beredar luas di media sosial dan beberapa kanal pemberitaan online, yang menuduh dirinya dan organisasinya sebagai "preman berkedok LSM" terkait dugaan penutupan paksa gudang milik Kalimantan Jaya Express Logistik.

Pemberitaan tersebut mencuat setelah Tria Nur Alia Sari, yang mengaku sebagai perwakilan dari Kalimantan Jaya Express Logistik, melaporkan tindakan LSM GUSSUR ke Polrestabes Medan, tertanggal Selasa, 15 Juli 2025, dengan dugaan Pasal 170 KUHP dan/atau 167 KUHP.

Namun dalam klarifikasinya kepada media, Bilser menyebut laporan tersebut penuh rekayasa dan manipulasi fakta.

> "Kalau memang ada keributan atau pemerasan, mengapa tidak ada tindakan dari kepolisian yang saat itu berada di lokasi? Tidak ada kekerasan, tidak ada pemaksaan. Ini bentuk fitnah yang disusun secara sistematis," ujar Bilser dengan nada tegas, Minggu (20/7/2025).


Bilser menjelaskan, pada Rabu (16/7), dirinya bersama sejumlah anggota LSM GUSSUR hadir dalam mediasi bersama Satpol-PP Kota Medan dan pihak Kalimantan Jaya Express Logistik di kantor Satpol-PP. Anehnya, saat itu tidak ada satu pun pihak perusahaan yang mengeluhkan dugaan penutupan paksa maupun kericuhan seperti yang disebut dalam laporan.

Lebih lanjut, Bilser menyoroti kejanggalan serius dalam laporan polisi bernomor STTLP/B/2382/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, yang menyebut kejadian berlangsung di PT Kalimantan Jaya, Jalan Krakatau No. 4. Padahal, kata dia, plang resmi di lokasi bertuliskan Kalimantan Jaya Express Logistik, tanpa embel-embel PT, dan alamat yang benar adalah Jalan Krakatau No. 88.

> "Laporan ini sudah cacat sejak awal. Nama perusahaan tidak sesuai, alamat keliru. Ini bentuk laporan palsu yang bisa kami buktikan secara hukum," tegas Bilser.


Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan pernyataan Tria yang menyebut telah mengurus semua izin seperti KRK dan sedang dalam proses PBG.

> "Kalau memang baru tahap pengajuan ke Dispenda atau DPMPTSP, kenapa sudah bisa beroperasi? Ini jelas aktivitas usaha yang belum legal secara administratif," ujarnya.

Atas dasar itu, Bilser menyatakan akan melaporkan balik Tria Nur Alia Sari dan Kalimantan Jaya Express Logistik ke aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik, laporan palsu, dan penyebaran berita bohong.

Sementara itu, aktivis sosial dan pengamat kebijakan publik Joniar M. Nainggolan menilai laporan yang dibuat Tria sangat mencurigakan dan berpotensi mempermainkan hukum.

> "Kalau ada keributan, seharusnya ada saksi luka atau korban. Tapi ini tidak ada. Justru aparat yang hadir seperti Satpol-PP dan polisi tidak melihat kejadian seperti yang dituduhkan. Ini murni upaya kriminalisasi LSM yang sedang mengawasi aktivitas usaha yang belum mengantongi izin lengkap," ujar Joniar.

InvestigasiGWI.com masih mencoba mengonfirmasi kebenaran data izin usaha Kalimantan Jaya Express Logistik ke dinas terkait serta meminta tanggapan resmi dari pihak pelapor. Perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan secara berkala. 

Oleh: Mhd. Zulfahri Tanjung 
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top