Dirobohkan! PN Parepare Eksekusi Rumah di Atas Lahan Sengketa, Satu Keluarga Terdepak

Redaksi Media Bahri
0



Parepare – investigasigwi.com | Satu unit rumah milik warga akhirnya rata dengan tanah setelah Pengadilan Negeri (PN) Parepare mengeksekusi lahan sengketa di Jalan Arung Tarumpu, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Rabu (2/7/2025). Eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan aparat dan warga, menandai berakhirnya perselisihan panjang kepemilikan tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dipimpin langsung oleh Panitera PN Parepare, Angri Junanda, eksekusi berlangsung dramatis. Satu keluarga harus menerima kenyataan pahit ketika rumah mereka dikosongkan paksa dan dihancurkan menggunakan alat berat ekskavator. Tidak hanya itu, sejumlah pohon di sekitar rumah pun ditebang. Proses pengosongan dilakukan oleh juru sita pengadilan yang didampingi tim eksekusi dan aparat keamanan.

Sengketa ini berakar dari gugatan Hariana Turang dan Tabrani Turang terhadap Abdurahman Ma’amun, yang mengklaim lahan seluas 210 meter persegi tersebut. Berdasarkan putusan Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pre, pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut secara sah merupakan milik almarhumah Jamaang Mangkana, ibu kandung para penggugat.

“Kami hanya menjalankan amar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Proses pengosongan berjalan tertib, tanpa ada perlawanan,” kata Angri Junanda kepada investigasigwi.com.

Dari pantauan tim lapangan, pelaksanaan eksekusi dijaga ketat oleh sekitar 70 personel dari Polres Parepare. Meski tanpa perlawanan fisik, situasi emosional sempat memanas dari pihak Termohon yang enggan angkat kaki dari rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Eksekusi paksa ini menjadi bukti bahwa keadilan hukum tidak mengenal kompromi, terlebih jika pihak yang kalah memilih mengabaikan putusan pengadilan. Namun, di balik formalitas hukum, eksekusi semacam ini tetap menyisakan luka sosial yang mendalam—satu keluarga kehilangan tempat tinggal, dan satu lingkungan menyaksikan kekuatan hukum bekerja tanpa ampun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top