Jakarta, 12 Juli 2025 – InvestigasiGWI.com
Langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan platform ASN Digital dinilai sebagai upaya strategis dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan kepegawaian di seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, saat membuka kegiatan “BKN Menyapa” secara daring, Jumat (11/7).
Prof. Zudan menyebutkan bahwa ASN Digital merupakan bentuk nyata pelayanan digitalisasi kepegawaian yang sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 31. Platform ini menyatukan berbagai layanan manajemen ASN dalam satu sistem terpadu yang diakses langsung oleh lebih dari 5,2 juta ASN di seluruh Indonesia.
“Kami meminta seluruh pejabat kepegawaian untuk aktif mendorong ASN memanfaatkan ASN Digital, khususnya untuk pemutakhiran data melalui layanan MyASN. Data yang akurat adalah kunci pengambilan kebijakan yang adil dan berbasis merit,” ujar Zudan.
Namun, sorotan muncul dari sisi implementasi dan pengawasan. ASN Digital memang memuat lima layanan utama — perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier dan talenta, serta pemberhentian. Tapi efektivitasnya akan diuji dalam pelaksanaan di lapangan, terutama di daerah-daerah dengan infrastruktur digital yang masih minim.
Menariknya, BKN juga menegaskan sikap tegas dalam menjaga integritas sistem seleksi pejabat publik. Salah satu kebijakan penting yang diambil adalah melarang pejabat internal BKN menjadi bagian dari panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Langkah ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan proses seleksi berjalan objektif.
Zudan pun menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang sudah menunjukkan komitmen terhadap manajemen talenta ASN. Ia menyatakan bahwa BKN siap memfasilitasi pelatihan, kolaborasi pengetahuan, serta integrasi sistem, sebagai upaya memperkuat tata kelola ASN yang lebih bersih dan transparan.
Meski langkah digitalisasi ini patut diapresiasi, pertanyaan krusial tetap muncul: sejauh mana mekanisme kontrol dan pengawasan dapat menjamin bahwa ASN Digital benar-benar diterapkan tanpa manipulasi data, akses terbatas, atau pelanggaran prinsip meritokrasi di balik layar?
Publik dan lembaga pengawas kepegawaian harus terus mengawasi perkembangan platform ini agar tidak hanya menjadi proyek simbolis, melainkan benar-benar membawa perubahan sistemik yang berkelanjutan.
Redaksi