Pengamat Tata Ruang Kota IR. Maulana Tanjung: "Perkim Sudah Keluarkan Izin PBG Dengan Benar, Pemilik Gedung Spekulasikan"

Zulkarnaen_idrus
0


Binjai – investigasigwi.com |
Pembangunan sebuah bangunan kos-kosan megah di Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, mendadak menuai sorotan tajam dari publik dan pemerhati lingkungan. Bukan tanpa alasan — bangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas tanah milik negara, tepatnya di zona sempadan sungai yang secara hukum tidak diperkenankan dimiliki ataupun dibangun oleh pihak pribadi.


Sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku, lahan selebar 6 meter dari bibir sungai termasuk kawasan terlarang untuk pendirian bangunan pribadi, mengingat fungsinya sebagai daerah resapan air dan jalur hijau publik. Namun, fakta di lapangan mengarah pada adanya pelanggaran serius yang luput dari pengawasan awal.


Tim Gabungan Turun Tangan, Perkim Beberkan Penyimpangan

Merespons temuan warga dan laporan masyarakat, tim gabungan dari Kecamatan Binjai Selatan, Satpol PP, Kelurahan Binjai Estate, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Binjai langsung turun ke lokasi. Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian mencolok antara kondisi fisik bangunan dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikeluarkan.


“Peta teknis dan batas izin sudah kami serahkan. Namun kenyataannya, pemilik melampaui batas izin dan mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan sebagian besar berada di atas tanah sempadan,” ungkap salah satu pejabat Perkim yang turut dalam pemeriksaan.


Camat Binjai Selatan: Bangunan Harus Dihentikan!

Camat Binjai Selatan, Muhammad Fauzi, S.IP., M.M., dengan tegas menyatakan bahwa proses pembangunan resmi dihentikan. Pemerintah kecamatan telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada pemilik bangunan.


“Kami turun langsung ke lokasi. Fakta penyimpangan sangat jelas. Pembangunan dihentikan, dan jika tidak diindahkan, langkah hukum akan kami tempuh tanpa kompromi,” tegas Fauzi.


Tokoh Masyarakat Dukung Tindakan Tegas, Tegaskan Perkim Tidak Salah

Menanggapi polemik ini, tokoh masyarakat sekaligus pengamat tata ruang Kota Binjai, Ir. Maulana Tanjung, menyatakan dukungan atas tindakan yang diambil oleh dinas teknis. Ia menegaskan bahwa Dinas Perkim telah menjalankan prosedur secara profesional berdasarkan data sah.


“Perkim tidak salah. Mereka keluarkan izin sesuai peta teknis. Jika kemudian pemilik bangunan menabrak aturan dan membangun melebihi batas, itu murni pelanggaran pribadi,” ujarnya kepada investigasigwi.com.


Maulana juga mengingatkan publik agar tidak serta merta menyalahkan instansi teknis. “Kita perlu objektif. Jangan institusi yang sudah bekerja sesuai prosedur malah dikorbankan oleh ulah segelintir oknum yang serakah,” tegasnya.


Ancaman Lingkungan dan Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Selain masalah legalitas, keberadaan bangunan di atas sempadan sungai ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mempersempit aliran air, dan meningkatkan risiko banjir di kawasan padat penduduk tersebut. Yang lebih mengkhawatirkan, pelanggaran ini jika dibiarkan dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum serta membuka peluang praktik "main mata" antara pemilik bangunan dan oknum tertentu.


investigasigwi.com Akan Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas

Tim investigasigwi.com akan terus menelusuri kasus ini secara mendalam, termasuk menelusuri asal-usul kepemilikan lahan, proses perizinan, hingga potensi keterlibatan pihak lain yang membiarkan pelanggaran ini berlangsung.


Masyarakat Binjai kini menanti: Apakah Pemko Binjai berani menindak tegas atau justru memberi ruang bagi pelanggaran aturan yang terang-terangan? Kami akan mengawal kasus ini hingga ke meja penegakan hukum.

(Tim Redaksi investigasigwi.com)



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top