Investigasigwi.com — Kebumen, Jawa Tengah – Dugaan aksi perampasan kendaraan bermotor kembali mencoreng citra lembaga pembiayaan. Peristiwa memilukan terjadi pada Jumat siang (20/12/2024), di Dusun Kedungjati, Kelurahan Kalisana, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Puluhan orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) dari WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor AA 1367 VJ yang diparkir di garasi rumah warga.
Korban, Majun (52), yang merupakan pemilik rumah tempat mobil tersebut dititipkan, mengaku shock dengan insiden itu. Para DC memaksa masuk, meminta kunci mobil secara paksa dari kantong adik pemilik kendaraan, dan memaksa tanda tangan surat yang tak dibacakan isinya.
Pemilik mobil, Eko Budiyanto, warga Dk. Kalipoh, Kelurahan Kalisana, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme yang akan ia laporkan ke pihak kepolisian. "Mobil itu saya titipkan ke rumah saudara, tapi malah dirampas di garasi tanpa pemberitahuan. Kuncinya diambil paksa. Ini murni perampasan," kata Eko, Sabtu (21/12/2024).
Legal Standing dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Sugiyono, Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen sekaligus pendamping hukum korban, menegaskan bahwa tindakan para DC dan pihak leasing adalah perbuatan melawan hukum dan mengarah pada tindak pidana.
Beberapa pasal dan aturan yang diduga dilanggar antara lain:
1. Pasal 365 KUHP – Tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.
> “Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.”
2. Pasal 368 KUHP – Tentang pemerasan.
> “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu, dipidana penjara sampai 9 tahun.”
3. Pasal 378 KUHP – Penipuan.
> “Jika surat yang dipaksa ditandatangani tidak dijelaskan dan digunakan untuk kepentingan yang merugikan korban, maka dapat dijerat pasal ini.”
4. UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a dan c: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.
5. UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Pasal 29 ayat (1): Eksekusi benda fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak.
Bila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
> Putusan ini menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak bisa dilakukan sepihak tanpa proses pengadilan.
Kritik Terhadap Aparat dan WOM Finance
Sayangnya, upaya pelaporan dan klarifikasi yang dilakukan korban kepada Kapolres Kebumen AKBP Recky dan Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah tidak mendapat respons. Meskipun pesan WhatsApp dibaca, konfirmasi dari awak media tetap diabaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik atas keberpihakan aparat terhadap masyarakat kecil yang mencari keadilan.
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri:
> “Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”
Namun ironisnya, implementasi kebijakan Kapolri ini justru mandek di wilayah hukum Polres Kebumen.
Kesimpulan dan Seruan Publik
Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, namun juga menjadi ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat. Korban dan pendamping hukum mendesak OJK agar mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Kebumen, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang.
> “Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup Sugiyono.
Reporter: Tim Investigasi
Kategori: Hukum & Kriminalitas / Perlindungan Konsumen
Editor: Redaksi