Dugaan Pembagian Uang Komite Rp275 Juta di MAN Binjai Mengarah ke Tindak Pidana: Guru dan Ketua Komite Terancam Proses Hukum

𝑨𝒎𝒔𝒂𝒓
0

Investigasigwi.com - BINJAI – Dugaan penyimpangan penggunaan dana publik kembali mencuat dari lingkungan pendidikan, kali ini di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai. Dana Komite sebesar Rp275.200.000 yang sebelumnya sempat disita dan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, kini diduga kuat dibagi-bagikan secara tidak sah kepada para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan ini berpotensi menjerat sejumlah pihak dalam proses hukum pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.


Dana yang dikutip dari pungutan sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulannya itu, jika merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tergolong pungutan ilegal jika dilakukan tanpa dasar kesukarelaan. Lebih jauh, dana tersebut sebelumnya sempat disita oleh aparat penegak hukum karena digunakan dalam skema pembayaran honor guru yang masuk dalam pusaran kasus korupsi Dana BOS dan Komite yang menyeret mantan Kepala MAN Binjai berinisial EV beserta lima pejabat lainnya.


Namun, alih-alih dibenahi, uang yang dikembalikan oleh Kejari Binjai justru kini diduga dibagi-bagikan kembali oleh pengurus Komite yang baru kepada para guru PNS, sebuah langkah yang bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan dana publik dan pelanggaran etik ASN. Patut dicurigai, pembagian dana ini dilakukan dengan sepengetahuan Plt Kepala MAN Binjai, Abdullah Salamuddin, S.Pd, MM.


Potensi Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Disiplin ASN


Ahli hukum pidana menilai bahwa tindakan pembagian dana tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Terlebih, jika terbukti guru-guru PNS menerima uang dari pungutan yang ilegal, mereka bisa dikenai sanksi pidana dan administratif sebagai aparatur sipil negara.


"Ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal hukum. Uang dari pungutan siswa bukan untuk dibagikan ke guru, apalagi jika sebelumnya sudah dikembalikan karena disita dalam konteks kasus korupsi. Ini bisa masuk ke ranah pidana baru," ungkap Irwansyah, Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat.


Kejaksaan Diminta Tidak Cuci Tangan


Pernyataan Kasubsi I Intelijen Kejari Binjai, Galuh Sembiring, yang menyebut bahwa dana tersebut “sah-sah saja” dibagikan kembali, justru menuai kecaman. Pernyataan ini dianggap membuka celah pembenaran terhadap tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana baru.


"Kejaksaan seharusnya bertindak tegas, bukan memberikan ruang abu-abu. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan merusak integritas lembaga pendidikan," tegas Irwansyah.


Sikap Tertutup Pihak Sekolah Tambah Kecurigaan


Sampai berita ini diterbitkan, Plt Kepala MAN Binjai dan pengurus Komite baru belum memberikan klarifikasi kepada awak media. Penolakan untuk bertemu jurnalis ini dinilai sebagai indikasi adanya upaya mengaburkan fakta, yang bisa menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.


Masyarakat kini mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif dan membuka kemungkinan proses pidana lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Bila terbukti, para guru penerima dana dan pengurus Komite bisa dijerat tidak hanya secara etik, tetapi juga hukum pidana.


Pendidikan adalah Lembaga Moral, Bukan Tempat Transaksi


Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ladang penanaman nilai moral dan hukum akan menjadi ladang transaksi dan korupsi terselubung. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi harga mati dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dana publik. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top