Investigasigwi.com - Binjai, 16 April 2025 – INVESTIGASI GWI.COM | Dugaan serius penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat. Kali ini, kasus tersebut menyeret PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Binjai Utara ke dalam pusaran polemik hukum dan etika. Seorang warga, Julirawati—yang akrab disapa Juli—mengaku namanya dicatut sebagai debitur tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Pengakuan Juli menggugah keprihatinan publik atas potensi lemahnya sistem perlindungan data di institusi keuangan negara. Ia menuturkan kekecewaannya terhadap sikap PNM Mekaar yang dinilai berbelit, tidak transparan, bahkan terkesan lepas tangan.
> “Sudah saya buat surat permohonan resmi seperti yang mereka minta, tapi tetap saja tidak ada jawaban jelas. Malah setiap saya datang, yang menemui saya selalu orang berbeda. Tidak ada kejelasan, hanya alasan terus,” ungkap Juli dengan nada tegas.
Pihak PNM Mekaar berdalih bahwa data nasabah merupakan informasi rahasia yang hanya dapat diakses melalui jalur hukum formal. Salah satu perwakilan kantor bahkan menegaskan bahwa permintaan data harus diajukan ke bagian legal dan tidak dapat diproses langsung di kantor cabang.
Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan, pernyataan itu justru memperkeruh keadaan. Juli menilai alasan tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dan upaya menghindari tanggung jawab institusional.
> “Kalian sudah cemarkan nama baik saya! Kalian bilang saya punya pinjaman, mana buktinya? Surat permohonan resmi sudah saya buat, sekarang kalian kasih alasan lagi. Jangan seenaknya sebut nama saya ada pinjaman!” kecam Juli dengan geram.
Tak tinggal diam, Juli mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Ia bahkan mencurigai adanya keterlibatan oknum di internal PNM Mekaar Binjai Utara yang diduga terlibat dalam manipulasi data.
> “Saya minta APH segera ambil tindakan. Jangan biarkan kasus seperti ini menimpa warga lain. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” ujarnya tegas.
Kasus ini menjadi sinyal bahaya atas potensi lemahnya pengawasan internal di lembaga keuangan milik negara, sekaligus menuntut perhatian serius dari regulator dan aparat penegak hukum. Dugaan pencatutan nama tanpa sepengetahuan pemilik data bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum berat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PNM Mekaar terkait tudingan pemalsuan data tersebut.
INVESTIGASI GWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Laporan: Zoel Idrus | Redaktur: Tim Investigasi GWI