Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapsel Dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut, MOSI: "Siapa yang Dilindungi dalam Kasus Mafia BBM Bersubsidi?"

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Medan – Aroma dugaan permainan dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali mencuat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara.


Laporan tersebut diajukan setelah DPD MOSI menilai penanganan perkara yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan tidak profesional, tidak transparan, dan dinilai gagal membongkar aktor utama yang diduga berada di balik praktik mafia BBM bersubsidi.


MOSI mempertanyakan mengapa proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali distribusi ilegal maupun oknum yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis BBM bersubsidi belum tersentuh proses hukum.


Kabid Humas DPD MOSI, Muhammad Zulfahri Tanjung, menyebut pihaknya sangat kecewa terhadap kinerja penyidik Polres Tapanuli Selatan.


"Kami mempertanyakan, mengapa penyidikan hanya menyasar sopir, sementara dugaan aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga memasok BBM bersubsidi tidak tersentuh. Jika barang bukti mencapai ratusan liter, tentu publik berhak bertanya dari mana asal BBM tersebut dan siapa yang bermain di belakangnya," tegas Zulfahri.


Menurutnya, sebelumnya telah disampaikan pengaduan masyarakat oleh Ongku Permohonan Harahap yang memuat dugaan keterlibatan enam SPBU dalam praktik penyaluran BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan.


Namun, hasil penyelidikan Polres Tapanuli Selatan justru menyebut lima SPBU tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan itu dinilai menimbulkan tanda tanya besar.


"Kalau benar hanya satu SPBU yang menjadi sumber, bagaimana mungkin jumlah BBM yang diamankan mencapai sekitar 900 liter? Logika publik tentu mempertanyakan hal itu. Penyidik seharusnya membuka seluruh mata rantai distribusinya," ujarnya.


Penasehat Hukum DPD MOSI, Henry Pakpahan, menilai penyidik memiliki kewenangan penuh untuk mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat.


"Video rekaman dan alat bukti awal semestinya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara. Jika penyidikan berhenti hanya pada pelaku lapangan, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus ini," katanya.


Henry menegaskan, pelaporan ke Bidpropam Polda Sumut bukan sekadar bentuk protes, melainkan permintaan agar profesionalisme penyidik diperiksa.


"Kami ingin Bidpropam menguji apakah penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur atau justru terdapat dugaan pelanggaran etik maupun profesionalitas penyidik."


Sementara itu, Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, memastikan organisasinya tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut.


"Kami akan mengawal sampai mafia BBM bersubsidi benar-benar dibongkar. Negara tidak boleh kalah dengan mafia. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan ladang bisnis oknum yang mencari keuntungan dengan melanggar hukum," tegas Rudi.


DPD MOSI berharap Bidpropam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.


Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim maupun Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan atas pernyataan DPD MOSI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top