PoliceTRACE.ID | Langkat – Penanganan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang status perizinannya disebut telah berakhir sejak April 2026 menjadi sorotan setelah 12 unit truk Colt Diesel bermuatan material pasir yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Langkat kembali dilepaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, kendaraan-kendaraan tersebut keluar dari Mapolres Langkat sekitar pukul 12.00 WIB, sehari setelah diamankan dalam rangka penyelidikan. Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebut material pasir tersebut diduga berasal dari lokasi pertambangan PT. AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Informasi mengenai status izin usaha pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa pengamanan kendaraan merupakan bagian dari proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan pengumpulan bahan keterangan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi kegiatan pertambangan disebut berada di luar wilayah hukum Polres Langkat sehingga langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status perizinan lokasi tersebut.
Kasat Reskrim juga membantah informasi yang beredar mengenai dugaan adanya negosiasi dalam penanganan perkara dan menyatakan informasi tersebut tidak benar.
PoliceTRACE.ID Ajukan Lima Pertanyaan Pokok
Untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan perkara, redaksi PoliceTRACE.ID kembali mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langkat dengan lima pertanyaan utama:
-
Apakah status penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan?
-
Apa dasar hukum pelepasan 12 unit truk beserta material pasir yang sebelumnya diamankan?
-
Apakah sebelum pelepasan kendaraan telah dilakukan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku? Jika ya, apa hasilnya?
-
Apabila dugaan bahwa izin usaha pertambangan telah berakhir nantinya terverifikasi oleh instansi yang berwenang, apakah akan dilakukan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut?
-
Jika lokasi pertambangan menjadi objek penyelidikan, langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk koordinasi dengan instansi atau aparat yang berwenang?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Akuntabilitas dan Transparansi Jadi Sorotan
Redaksi menilai, perkara ini tidak hanya menyangkut pelepasan 12 unit truk. Yang juga menjadi perhatian masyarakat adalah bagaimana kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan.
Apabila lokasi kegiatan memang berada di luar wilayah hukum Polres Langkat, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme koordinasi atau pelimpahan penanganan perkara dilakukan kepada satuan yang berwenang sehingga terdapat kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
Keterbukaan mengenai dasar setiap tindakan penyidik akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindarkan berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.
Kapolda Sumut Didorong Lakukan Supervisi
Seiring masih adanya sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan resmi, berbagai kalangan mendorong Kapolda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Supervisi diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan, koordinasi lintas wilayah hukum, dan administrasi perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil supervisi menunjukkan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, hal tersebut penting disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan dalam aspek administrasi, koordinasi, atau prosedural, diharapkan dilakukan pembenahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. AAP maupun pemilik perusahaan berinisial Fat juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi mengenai status perizinan maupun dugaan asal material yang diangkut.
PoliceTRACE.ID akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab kepada Polres Langkat, pihak perusahaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi: PoliceTRACE.ID


