Skandal Dana Hibah Rp1,4 Miliar Pesparawi Kepri Diduga Menguap! Kontingen Terlantar di Bandara, APH Didesak Bongkar Aliran Uang hingga ke Akar

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | JAKARTA – Dugaan skandal pengelolaan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar untuk keberangkatan Kontingen Pesparawi Nasional XIV Provinsi Kepulauan Riau kini menjadi sorotan serius. Kegagalan 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) asal Tanjungpinang berangkat ke Manokwari dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan patut didalami sebagai dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.


Fakta di lapangan menunjukkan para peserta telah diberangkatkan menuju Jakarta. Namun setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/6/2026), mereka mendapati tiket lanjutan menuju Manokwari yang dibawa hanya berupa dokumen pemesanan (booking) yang diduga belum pernah dibayarkan kepada maskapai.


Peristiwa tersebut membuat kontingen Kepri gagal tampil di ajang nasional yang telah dipersiapkan selama berbulan-bulan. Ironisnya, dana hibah yang disebut mencapai Rp1,4 miliar justru menjadi tanda tanya besar di tengah gagalnya keberangkatan para peserta.


Aksi para peserta yang menyanyikan lagu lomba di lantai bandara sebagai bentuk protes damai kemudian viral di media sosial. Video tersebut memicu gelombang pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran yang semestinya digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan kontingen.


Dugaan Penyimpangan Wajib Diusut Tuntas


Apabila benar dana hibah telah dicairkan namun pembayaran tiket tidak dilakukan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut patut menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Seluruh proses penganggaran, pencairan dana, kontrak pengadaan tiket, hingga aliran dana ke rekening pihak-pihak terkait perlu diperiksa secara menyeluruh.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dapat diproses apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.


Bongkar Aliran Dana, Jangan Berhenti pada Kambing Hitam


InvestigasiGWI.com menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang dijadikan kambing hitam. Aparat penegak hukum didorong menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari proses pengusulan hibah, pencairan anggaran, pengelolaan dana oleh panitia, hingga pembayaran kepada penyedia jasa transportasi.


Audit investigatif oleh BPK maupun BPKP dipandang penting untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara sekaligus mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana publik tersebut.


Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Bila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top