Satresnarkoba Polres Binjai Sikat 2 Pengedar Sabu, Investigasi Peredaran Narkoba Terus Diburu Hingga ke Akar

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Binjai – Perang terhadap narkoba di Kota Binjai kembali ditunjukkan tanpa kompromi oleh Satresnarkoba Polres Binjai. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil disergap dalam operasi undercover yang digelar secara senyap di wilayah Binjai Barat, Selasa (26/5/2026).


Kedua pelaku masing-masing berinisial RH (29) warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat dan RS (32) warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhan Batu. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.


Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bentuk keseriusan aparat dalam memburu jaringan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.


“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan melalui operasi undercover oleh Satresnarkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.



Pelaku RH lebih dahulu diringkus di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan:

  • 2 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,02 gram
  • 1 kotak merah tempat penyimpanan narkotika
  • 1 unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ


Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan cepat. Hanya berselang beberapa jam, polisi kembali meringkus pelaku RS di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 22.00 WIB.


Dari tangan RS, polisi menyita:

  • 1 paket sabu seberat bruto 1,26 gram
  • 1 plastik klip kosong


Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Binjai Barat. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh AKP Ismail Pane dengan menerjunkan tim undercover untuk melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.


Langkah cepat Satresnarkoba Polres Binjai mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai mampu menekan ruang gerak jaringan narkoba yang selama ini terus mencoba meracuni generasi muda.


Namun demikian, publik juga berharap pengusutan tidak berhenti hanya pada pengedar lapangan. Aparat diminta membongkar hingga ke pemasok utama dan jaringan besar yang diduga masih berkeliaran di wilayah Binjai dan sekitarnya.



Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba.


Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Binjai.


“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.


Polres Binjai juga meminta masyarakat agar tidak takut melapor melalui layanan Call Center 110 Polri apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Reporter : Agus Sidarta
Editor : Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top