Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Negara Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

By ENI
0

Surakarta – investigasigwi ll Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengakuan serta perlindungan hukum terhadap hak tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia.


Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).


Dalam dialog bersama ratusan mahasiswa, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah adat idealnya harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai tanah ulayat sebelum diterbitkan HGU.


“Memang idealnya semua lahan HGU yang terbukti berada di atas tanah ulayat harus diulayatkan terlebih dahulu, baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat tersebut,” ujar Nusron.


Ia menjelaskan, dalam praktiknya pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. Menurutnya, hak ulayat tidak dapat diperjualbelikan sehingga keberadaan tanah adat tetap terjaga dan terlindungi.


“Pemegang HGU itu statusnya kontrak dengan pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya benar-benar terjaga,” jelasnya.


Meski demikian, pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat, mulai dari batas wilayah adat yang belum jelas hingga persoalan kelembagaan adat yang dinilai belum solid di sejumlah daerah.

Menteri Nusron mencontohkan, masih ditemukan kasus kepala suku yang menjual tanah adat secara sepihak, sementara kelompok adat lainnya saling mengklaim kepemilikan atas wilayah tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi hambatan dalam menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat.


“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, bagaimana mengompakkan masyarakat adat agar tidak saling mengklaim dan memiliki kesepahaman terkait wilayah adatnya,” tegasnya.


Saat ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mempercepat proses pengakuan dan sertifikasi hak ulayat di berbagai wilayah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.


Dengan adanya sertipikat hak ulayat, pemerintah memastikan tidak ada pihak yang dapat menguasai atau mengambil alih tanah adat secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.


“Siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Jika ada pihak yang ingin memanfaatkan wilayah itu, maka harus bekerja sama dengan pemegang hak adat,” pungkas Menteri Nusron.(Red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top