Gempur Sarang Judi Sabung Ayam, Polres Belu Bongkar dan Bakar Dua Arena Ilegal di Atambua

amsar
0

Investigasigwi.com - NTT ll – Kepolisian Resor (Polres) Belu kembali menunjukkan ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Tim Jatanras, dua arena judi sabung ayam ilegal di wilayah Kabupaten Belu berhasil dibongkar dan dimusnahkan, Sabtu (23/5/2026).


Tindakan represif ini merupakan respons cepat atas sejumlah laporan warga yang merasa terganggu dengan maraknya aktivitas perjudian tradisional yang melanggar hukum tersebut. Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di wilayah Kuneru, Kelurahan Manuputin, Kecamatan Kota Atambua, serta di Dusun Salala, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak.


Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa langkah pembongkaran dan pembakaran struktur arena judi ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan konvensional maupun transnasional.


“Begitu menerima laporan masyarakat, Satreskrim bersama Tim Jatanras langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penertiban. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan Polres Belu dalam menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial,” ujar AKP Rachmat Hidayat di lokasi kejadian.


Dalam operasionalnya, petugas menemukan fakta menarik di lokasi pertama, yakni di wilayah Kuneru, Kelurahan Manuputin. Lokasi ini sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban pada 16 Mei 2026 atau hanya berselang satu minggu dari aksi terbaru. Namun, adanya indikasi upaya pembangunan kembali atau potensi penggunaan ulang oleh oknum tertentu memicu polisi untuk mengambil tindakan lebih tegas.


AKP Rachmat menjelaskan bahwa lokasi Kuneru memiliki karakteristik geografis yang cukup strategis namun terpencil dari pantauan umum, sehingga rentan disalahgunakan sebagai tempat berkumpulnya para penjudi.


“Kami lakukan pembongkaran ulang dan pemusnahan sarana prasarana judi sebagai langkah antisipasi kuat. Karena lokasinya jauh dari pemukiman padat dan sulit dipantau, potensi untuk kembali dipakai sangat tinggi. Dengan membakar dan meratakan arena tersebut, kami memutus mata rantai kegiatan ilegal itu secara fisik,” jelasnya tegas.


Sementara itu, di lokasi kedua yaitu Salala, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, personel Satreskrim Polres Belu juga langsung melakukan pembongkaran total terhadap arena yang diduga aktif digunakan untuk adu ayam. Aksi ini dilakukan secara simultan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk mengalihkan aktivitas mereka ke titik lain dalam waktu singkat.


Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menekankan bahwa pemberantasan perjudian tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan aparat kepolisian semata. Diperlukan sinergitas dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Belu. Judi, menurutnya, adalah akar dari berbagai tindak pidana lainnya, mulai dari pencurian, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas yang lebih serius.


“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Belu untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan diam jika melihat aktivitas mencurigakan. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Diam berarti membiarkan kejahatan tumbuh di lingkungan kita,” tegas Kapolres Belu.


Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, Polres Belu mengingatkan bahwa layanan Call Center 110 telah tersedia dan dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini dirancang untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana lainnya.


Dengan langkah tegas berupa pembongkaran dan pembakaran arena judi ini, Polres Belu berharap dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, bandar, maupun pendukung aktivitas judi sabung ayam. Polisi juga mengirimkan pesan jelas bahwa toleransi terhadap pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Belu adalah nol persen.


Hingga berita ini diturunkan, situasi di kedua lokasi pasca-pembongkaran terpantau kondusif. Warga setempat menyambut baik aksi tegas kepolisian tersebut, lantaran selama ini keberadaan arena judi sering kali disertai dengan keributan, suara bising, dan kehadiran orang-orang asing yang menimbulkan kekhawatiran akan keamanan lingkungan.


Polres Belu berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara berkala dan mendadak guna memastikan bahwa Kabupaten Belu tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan bebas dari bibit-bibit kejahatan yang merugikan masyarakat.

(Roy S)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top