
InvestigasiGWI.com | Mojokerto —
Sidang praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan majelis hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.
Dalam kesimpulan tersebut, pihak kuasa hukum menilai seluruh proses hukum terhadap Amir sarat cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.
Penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada
Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius. Penangkapan, penetapan tersangka, serta dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, laporan polisi justru baru dibuat pada 15 Maret 2026.
Kuasa hukum menegaskan kondisi ini menunjukkan tindakan aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.
Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana
Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait keharusan adanya bukti permulaan yang cukup, asas legalitas, serta prinsip due process of law.
Akibatnya, seluruh rangkaian tindakan hukum—termasuk penahanan—dinilai sebagai produk hukum yang tidak sah.
Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan
Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan rehabilitasi narkoba. Namun, aparat dinilai langsung menggunakan pendekatan pidana tanpa melalui mekanisme pers.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers, dengan mengedepankan hak jawab dan hak koreksi.
“Ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rikha.
Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers.
Dugaan Rekayasa Perkara Menguat
Selain cacat prosedur, kuasa hukum juga mengungkap indikasi rekayasa dalam peristiwa OTT terhadap Amir. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang dinilai telah dikondisikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Tuntutan: Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan;
- Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah;
- Memerintahkan penghentian penyidikan;
- Memulihkan nama baik serta hak-hak Amir.
“Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia”
Menutup pernyataannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar menyangkut satu orang wartawan, melainkan prinsip besar penegakan hukum di Indonesia.
“Kami sudah berjuang maksimal, profesional, dan berintegritas membuka fakta hukum seterang-terangnya. Kini ini menjadi ujian bagi peradilan kita—apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.
“Kami berharap majelis hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar ditegakkan dan wartawan Amir dapat segera dibebaskan.”
Sorotan Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu krusial, mulai dari perlindungan profesi wartawan, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, hingga jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.
Putusan praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus

.jpeg)