Bekasi – investigasigwi ll Kantor Imigrasi Bekasi terus memperkuat peran pelayanan dan pengawasan keimigrasian dengan menghadirkan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan sekaligus meningkatkan pengawasan keimigrasian di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Program tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 serta Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-4.GR.04.02-817 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA.
Sebagai bentuk nyata pelaksanaan program, sebanyak tujuh desa dan kelurahan telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026, yakni Sindangjaya, Mekarmukti, Teluk Pucung, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustikajaya, dan Ciketing Udik. Wilayah tersebut dipilih berdasarkan tingkat kerawanan keimigrasian, seperti tingginya mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), keberadaan tenaga kerja asing, serta potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Melalui PIMPASA, petugas imigrasi hadir langsung di tengah masyarakat dengan melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi terkait keimigrasian. Selain itu, petugas juga membangun koordinasi dengan aparatur desa dan tokoh masyarakat, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Pendekatan berbasis masyarakat ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Imigrasi Bekasi dan masyarakat dalam mencegah praktik PMI nonprosedural serta meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian.
Upaya ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur perlindungan PMI dari praktik ilegal, termasuk TPPO.
Ke depan, Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Bekasi, 30 Maret 2026


