Pro-kontra di Kalangan Masyarakat Terkait Dugaan Maraknya ASN/P3K Rangkap Jabatan-GWI: Bupati Wajib Turun Tangan

amsar
0

Investigasigwi.com - Pandeglang-Banten - 17 Febuari 2026 / ASN/PPPK dilarang keras merangkap jabatan, terutama sebagai perangkat desa, BPD, atau posisi yang gajinya bersumber dari APBN/APBD. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, PP 94/2021, dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksinya tegas: wajib memilih satu jabatan, mengundurkan diri, atau dianggap mengakhiri perjanjian kerja.


Tapi kenyataannya yang ditemui di banyak kecamatan yang ada di kabupaten Pandeglang, Dari beberapa laporan masyarakat dan hasil penelusuran tim beberapa awak media diduga hampir disetiap kecamatan diduga selalu saja ada ASN/P3K yang rangkap jabatan dan rata rata ditemukannya rangkap jabatan BPD baik sebagai ketua maupun anggota.


Dan awak media pun pernah berkomunikasi dengan salah satu anggota forum BPD yang tak disebutkan inisialnya dan ia mengatakan." Yang dibawah itu hanya prajurit kita semestinya pertanyakan kepada Bupati bila memang rangkap jabatan itu dilarang bupati wajib keluarkan surat edaran, Lihat saja  PP No 53 th 2010 ya itu sebagai acuan rekan-rekan mengapa berani rangkap jabatan urainya.


Dan salah satu kepala desa di wilayah kabupaten Pandeglang yang tak mau disebutkan inisialnya pun mengatakan." Kami juga tidak mengerti kok oknum ASN/P3K tersebut yang rangkap BPD santai santai saja dan sepertinya tidak ada teguran dinas, saya kurang faham emang dibenarkan ucapnya dengan nada bingung???


Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang angkat bicara." Yang kami dengar dari isu yang beredar ada keluhan celetukan, Untuk ASN/P3K bingung gajinya anggaran dari mana, Akan tetapi saat ini ketetapannya sudah jelas ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemkab Pandeglang, khususnya PPPK Paruh Waktu, akan menerima gaji yang dibebankan pada anggaran APBD Kabupaten Pandeglang. Pada tahun 2026, alokasi anggaran Rp16,6 miliar disiapkan untuk 5.816 PPPK, dengan besaran gaji berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan sesuai kemampuan daerah dan administrasi OPD tegas ketua GWI.


Lanjut Raeynold mengatakan." Dan disaat honor ASN/P3K nya diterima ini akan memicu pro-kontra dikalangan masyarakat yang lebih besar lagi Karena sangat jelas kalau satu orang menerima dua penghasilan yang sama dari APBD atau APBN,itu bisa di duga sebagai pemborosan uang negara dan merugikan negara dan setahu saya hal tersebut dilarang. Jadi Menurut sudut pandang kami sebaiknya bagi oknum ASN/P3K yang rangkap jabatan lebih baik mengundurkan diri dari salah satu jabatannya itu lebih terhormat lah, Dan untuk Bupati Pandeglang tolong turun tangan langsung.Berikan ketetapan yang jelas terkait dugaan rangkap jabatan ini agar tidak menjadi pro-kontra dikalangan masyarakat tutup raeynold Kurniawan.



Reporter: tim-GWI

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top