
InvestigasiGWI.com | Medan — Di balik kesibukan kawasan Pasar II Titi Papan, Tandem Hulu I, sebuah toko bernama Tandem Jaya diduga menjadi pusat aktivitas gelap yang melibatkan pengelolaan limbah berbahaya dan produksi racun rumput ilegal. Investigasi yang dilakukan tim InvestigasiWartaGlobal.id menemukan indikasi kuat adanya praktik penampungan limbah B3 dan pengemasan ulang bahan kimia beracun tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Toko Tandem Jaya yang selama ini dikenal sebagai penjual bahan pertanian ternyata juga melakukan aktivitas pengemasan racun rumput jenis Gromosone tanpa label, tanpa izin edar, dan tanpa pengawasan pihak berwenang. Racun tersebut dikemas dalam jerigen 5 liter tanpa identitas produk, sementara di lokasi yang sama juga ditemukan penjualan berbagai jenis drum — baik drum plastik maupun drum kaleng — dengan ukuran 120, 160 hingga 200 liter.
Yang lebih mengejutkan, sebagian racun tersebut diduga dikemas ulang dengan memanfaatkan limbah dari drum bekas, yang dipasok oleh beberapa pemasok dan diduga masih mengandung residu limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam proses pencampurannya, racun rumput ini juga dilaporkan diberi campuran sabun cair dan garam, sebuah tindakan yang sangat berisiko dan melanggar standar keamanan bahan kimia.
Namun, temuan paling serius dari investigasi ini bukan hanya soal pengemasan ulang racun rumput. Limbah-limbah berbahaya juga ditemukan di area tersebut, antara lain:
- Limbah jenis ACL (soda api)
- Limbah tekstil
- Limbah racun rumput
- Limbah amoniak
Seluruh jenis limbah itu termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang seharusnya dikelola dengan izin dan pengawasan ketat. Fakta di lapangan menunjukkan, limbah-limbah tersebut diduga hanya ditampung tanpa prosedur pengolahan, berpotensi mencemari tanah, air, dan udara di lingkungan sekitar.
Warga sekitar mengaku mulai resah. Bau menyengat dari bahan kimia sering kali tercium, terutama saat aktivitas di lokasi meningkat pada jam-jam tertentu. Beberapa warga mengaku khawatir terhadap risiko kesehatan dan pencemaran air sumur, mengingat area tersebut padat penduduk dan dekat dengan pemukiman warga.
Ironisnya, praktik berisiko tinggi ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga sekarang, tanpa adanya tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPOM, maupun aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas Toko Tandem Jaya telah melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
- UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
- serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Tandem Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Sementara itu, publik mendesak agar DLH, Kepolisian, BPOM, dan instansi terkait segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyegelan lokasi, penyelidikan menyeluruh, dan audit lingkungan terhadap seluruh aktivitas di area tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di Sumatera Utara. Pembiaran terhadap aktivitas berisiko tinggi seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan publik.
InvestigasiWartaGlobal.id akan terus mengawal dan menelusuri jejak peredaran limbah berbahaya di kawasan Tandem dan sekitarnya.
Redaksi.
Editor: ZoelIdrus

.jpeg)