Pengecoran di Bambu Apus Pamulang Disorot, Pelaksana Tak di Lokasi dan Pekerja Abaikan APD serta K3

By ENI
0

 

Pamulang - investigasigwi ll Kegiatan pengecoran yang berlangsung di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai prosedur keselamatan kerja dan minim pengawasan dari pihak pelaksana di lapangan.


Berdasarkan pantauan awak media, proses pengecoran dilakukan tanpa kehadiran pelaksana proyek. Saat dikonfirmasi, sopir mobil molen menyatakan bahwa pelaksana tidak berada di lokasi pekerjaan.


Awak media kemudian meminta keterangan dari para pekerja, yang menyebutkan bahwa pengecoran tersebut telah memasuki tahap kedua. Namun, sangat disayangkan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana yang telah ditetapkan.


Ketika ditanya terkait penyediaan APD dan penerapan K3, para pekerja mengaku tidak mendapatkan perlengkapan tersebut dan tidak ada satu pun yang memakainya sesuai standar prosedur kerja.


Upaya awak media untuk menghubungi pelaksana proyek melalui para pekerja juga tidak membuahkan hasil, lantaran tidak ada satu pun yang memiliki nomor telepon pelaksana. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurangnya keterbukaan informasi dari pihak kontraktor atau pelaksana di lapangan.


Kondisi tersebut mencerminkan minimnya perhatian terhadap keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan tenaga kerja. Padahal, penggunaan APD dan penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 ayat (1) huruf f: Menjadikan pemberian APD sebagai salah satu syarat keselamatan kerja.

Pasal 12: Mewajibkan tenaga kerja memakai APD yang diwajibkan serta mematuhi syarat-syarat K3.

Pasal 14: Mewajibkan pengurus perusahaan menyediakan APD dan memasang rambu-rambu K3 di tempat kerja.


Atas temuan ini, awak media meminta kepada pihak terkait agar memberikan teguran keras hingga sanksi tegas terhadap pelaksana atau kontraktor yang dinilai lalai, bandel, dan semena-mena dalam menjalankan pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.


Selain itu, dinas terkait diharapkan dapat lebih selektif dalam menunjuk kontraktor, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan ke depan benar-benar mematuhi peraturan, mengedepankan keselamatan tenaga kerja, serta taat terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.


Reporter: Eni 

Sumber berita: syarief/ Doyok ’96

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top