Jakarta , investigasi gwi - ,Dr.Moses,Waimuri SH.MTh, ketua Aliansi Papua Bersatu NKRI.Rusman Pinem SSos Wakil Ketua LBH.PERS Presisi Polri ,Bunda Tiur Simamora Tokoh Perempuan Jurnalis PPWI,SinarPos :"*Miris kali kasus kejadian di LINAMNUTU, Propinsi NTT,Bapak Kapolri YTH ,DPP.GAKORPAN ,LBH PERS Presisi Polri mohon perlindungan hukum Transparansi,akuntabilitas,humanis,berkeadilan .. ?,!!"*
"*Kronologis,Peristiwa sbb;"Puteri Jelita Atonis, seorang anak dari kampung Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang sejak Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIT."*
Orang tua asuhnya (Kakek), Adunia Atonis, menyatakan telah berusaha mencari sang cucu hingga tengah malam, namun tidak membuahkan hasil. Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, Adunia mendatangi kantor Polsek Sektor Kecamatan Amanuban Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, Adunia menyebut bahwa saat itu yang menerima laporannya adalah seorang anggota polisi bernama NL, Akan tetapi anehnya mereka tidak diberikan Surat Laporan Kepolisian dengan alasan karena Kapolsek sedang bertugas di luar. Yang ternyata Tim.lnvestigasi DPP.GAKORPAN dan redaksi mengkonfirmasi kepada kapolsek ternyata kapolsek sebenarnya ada dan mendengar apa yang dibicarakan oleh anggotanya dengan kakeknya tersebut hanya saja terkendala bahasa tidak mengerti . Dua hari kemudian, Rabu (8/10/2025), Adunia kembali ke kantor Polsek tsb, untuk menanyakan perkembangan laporannya.
"Namun, anggota polisi NL tersebut meminta bahwa bapak yang pergi untuk cari tahu sendiri ke kampung bapak biologisnya itu.. Kata anggota polisi tersebut, 'apakah anak ini mencuri, dipukul atau bagaimana di rumahkah ? sampai pergi tanpa ijin," ujar Kapolsek klarifikasi kepada Tim lnvestigasi & redaksi, menirukan percakapan yang menurutnya mempertanyakan anak ini membuat suatu bentuk kesalahan apa di rumahkah??!!.
Hingga kunjungannya pada Jumat (10/10/2025), Adunia mengaku laporannya belum juga direspons,dan tidak dibuatkan Surat Laporan Polisi (SLP).
"*Responsibility dan Klarifikasi Kapolsek"*??!!
Menanggapi hal ini, Kapolsek Amanuban Selatan memberikan klarifikasi. Kapolsek menyatakan bahwa ayah kandung (biologis) Puteri Jelita Atonis, yang bernama FB (warga Lasi, Kecamatan Kuanfatu, TTS), akan membawa anak tersebut ke Polsek hari ini. Dan akan kapolsek dalami informasi proses perkara ini. dikarenakan anak ini masih status di bawah umur, terlepas ia adalah bapak biologisnya.
"Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami informasi perkara ini setelah anak tersebut diantar ke kantor Polsek Sektor Kecamatan Amanuban Selatan," jelas Kapolsek
Menurut Hukum Masyarakat Adat Dawan Yang di sampaikan oleh Jenny (Ibunya) :
kalau kita orang,adat orang Timor Dawan itu dari awalnya kita sebagai perempuan hamil dan melahirkan anak itu dan laki laki tidak bertanggung jawab tidak pernah pula menafkahi kami dan sejak anak lahir, orang tua wanitalah yang membesarkan dari kecil sehingga sekarang sudah berusia 14 tahun anak yang dilahirkan, orangtua merasa malu bahkan saya juga sebagai ibunya malu, lalu hari ini dia mau Ambil anak itu, dari tradisi Timor kami orang adat Timor harus di kasih denda 50 sampai 100 juta itu toch belum ganti rugi.
Jangan memberikan hal-hal seperti ini, ini hal-hal merugikan orang lain toch. pak. !!??
Mereka menganggap ini sebagai hal sepele saja, jangan seperti itu, kami korbannya ini masalah besar toch , Ujar Jenny via whatsapp kepada Tim.lnvestigasi DPP.GAKORPAN dan redaksi
Dengan kasus ini Tim lnvestigasi DPP.GAKORPAN dan redaksi memohon agar mendapatkan perhatian serius dari SubBid Paminal Polda NTT.
1. apakah seseorang yang ingin melaporkan cucu dan anaknya hilang setelah 24 Jam lebih tidak bisa membuat laporan kepolisian tentang anak hilang itu !!?
2. Apakah bisa bapak biologis yang tidak menafkahi dan tidak menikahi ibu dari anak ini tidak bisa di pidanakan !!? ?
3. Sekalipun anak ini atas keinginannya sendiri pergi ke bapak biologisnya tanpa ada ijin dari kakek dan ibunyapun , dan juga bapak biologisnya tidak menginformasikan kepada kakek dan ibunya, apakah unsur pidananya tidak melekat kentsl terkait hak asuh anak dibawah umur ?
4. Apakah anggota Polsek SOP ,sudah bekerja sesuai perpol Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK) untuk mengukur kinerja anggota Polri sesuai standar yang telah ditetapkan.
5. Terkait pelaporan orang hilang, prinsipnya tidak ada batas waktu [1x24 jam] untuk melaporkannya, dan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat dapat mendatangi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat. Sampai berita ini diturunkan dari informasi pihak keluarga korban anak hilang tidak mendapat respinsibility serius /tidak menerima surat laporan kepolisian pula, hanya di tuliskan di register saja..apa.kaitannya dengan "*REFORMASI KEPOLISIAN ,KOMPOLNAS,OMBUSMAN"*??!! "*Salam Presisi Polri ,ASTA CIRA Menuju Citra Reformasi Polisi masa Depan.yang Humanis "*(Redaksi :Tim.lnvestigasi GAKORPAN,LBH PERS Presisi Polri )
Tim red
.jpeg)
