“Bau Getah Pinus Menyiksa Warga, Instansi Bungkam Ditengah Pencemaran Udara!”

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Deli Serdang – Aktivitas pengolahan getah pohon pinus di Dusun 12, Desa Mulia Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menyengat dan menyiksa warga sekitar. Asap dan bau dari pabrik yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan membuat masyarakat kesulitan bernapas dan terganggu kesehatannya, Sabtu (11/10/2025).

Warga mengecam keras sikap instansi terkait yang hingga kini bungkam, meski pencemaran udara sudah mengancam hak mereka untuk hidup sehat.

Salah satu penggiat sosial, Muhammad Zulfahri Tanjung, menegaskan:

> “Ini bukan hanya soal bau, tapi soal keselamatan hidup warga. Instansi terkait seolah menutup mata, sementara perusahaan beroperasi bebas. Kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup agar ada tindakan hukum tegas.”


Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), perusahaan yang menimbulkan pencemaran udara tanpa izin dapat dijerat dengan:

Sanksi administratif: denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.

Sanksi pidana: penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung tingkat dampak bagi kesehatan warga.


Jika pencemaran menyebabkan gangguan kesehatan, luka, atau kematian, pelaku akan menghadapi pidana lebih berat sesuai Pasal 97–99 UU PPLH dan KUHP.

Warga menuntut agar aparat hukum dan dinas terkait segera bertindak, menghentikan operasi perusahaan yang mengancam kesehatan, dan menindak oknum pembeking jika terbukti, agar tidak ada pihak yang kebal hukum.

Reporter: Zulkarnain Idrus
Editor: ZoelIdrus
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top