PN Pematang Siantar Vonis Seumur Hidup Pengusaha Sadis, Skandal Oknum Polisi Ikut Terseret

Redaksi Media Bahri
0


Pematang Siantar – InvestigasiGWI.com | Sidang kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) di PN Pematang Siantar menyingkap potret kelam: seorang pengusaha bernama Joe Frisco Johan (36) dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan cara yang keji.


Fakta persidangan membongkar detail brutal: korban disiksa sebelum dibunuh. Joe memukul dada korban hingga tulang iga patah, menyundutkan rokok di tubuhnya, lalu membenturkan kepala korban berulang kali ke dinding. Usai tewas, jasad Mutia dimasukkan ke dalam planter bag dan dibuang di pinggir jalan kawasan Berastagi, Karo.


Lebih mengguncang lagi, perkara ini menyeret oknum aparat kepolisian dari Simalungun dan Siantar serta jaringan sipil dari Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai. Fakta itu mempertegas adanya benang kusut kolusi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus kriminal yang akhirnya diambil alih langsung oleh Polda Sumut.


Majelis Hakim PN Pematang Siantar yang dipimpin Rinto Leoni Manullang menegaskan Joe bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis seumur hidup ini sekaligus menampar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta hukuman 16 tahun penjara.


Sidang vonis pada Jumat (29/08/2025) berlangsung panas meski diguyur hujan. Massa dari pihak terdakwa maupun keluarga korban memenuhi halaman pengadilan. Namun, ketegangan berhasil diredam oleh aparat PN dan Polres Siantar yang siaga penuh.

Redaksi: InvestigasiGWI.com

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top