
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Sragi.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram,” jelas Warsito.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Emon mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi bersama.

1 paket sabu 0,43 gram dalam plastik klip berlakban hitam,
1 unit handphone Vivo V15 warna biru,
1 unit sepeda motor Honda Beat putih.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan dan dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk memburu S dan menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah Sragi. Polres Pekalongan menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
InvestigasiGWI.com – Mengungkap Fakta Hingga Tuntas