Emon Diciduk Polisi, Sabu 0,43 Gram di Sragi Pekalongan

Redaksi Media Bahri
0

PEKALONGAN – InvestigasiGWI.com | Jajaran Polres Pekalongan berhasil menangkap MAR alias Emon (31), setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dukuh Banjardowo Utara, Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Jumat (19/9/2025) pagi.

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Sragi.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram,” jelas Warsito.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Emon mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi bersama.


Barang bukti yang disita polisi meliputi:

1 paket sabu 0,43 gram dalam plastik klip berlakban hitam,

1 unit handphone Vivo V15 warna biru,

1 unit sepeda motor Honda Beat putih.


Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan dan dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk memburu S dan menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah Sragi. Polres Pekalongan menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

InvestigasiGWI.com – Mengungkap Fakta Hingga Tuntas

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top