
Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (22/09), yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH, didampingi Kasubdit Tipidter dan tim.
Kombes Pol Taufik menyebutkan, Subdit IV Ditreskrimsus mendapatkan informasi adanya transaksi emas ilegal di Desa Perentak milik DMY dan di Parit Sungai Manau milik RB. Hasil pengintaian membuahkan penangkapan satu unit mobil Toyota Avanza bernopol BA 1459 AE yang membawa tiga pelaku: MWD (51) warga Sungai Penuh, RBS (34) warga Tapan, dan RN (37) warga Kepulauan Riau.
Polisi menyita 16 keping emas hasil PETI seberat 1,7 kg senilai Rp 3,23 miliar serta empat unit handphone. Dari keterangan pelaku, 1,3 kg berasal dari DMY dan 400 gram dari RB. MWD tercatat telah membeli emas ilegal sebanyak 10 kali, RN tiga kali, dan RBS baru sekali. Emas ini rencananya akan dibawa ke Kota Padang untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Praktik PETI di Merangin menunjukkan adanya jaringan penadah yang sistematis dan meresahkan. Aktivitas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus keuangan negara karena tidak ada pajak dan regulasi yang diterapkan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Kombes Pol Taufik menegaskan, “Polda Jambi akan terus memburu sindikat PETI. Setiap transaksi ilegal yang mengancam kedaulatan sumber daya alam akan ditindak tanpa kompromi.”
(Fahmi Hendri/Red)
Editor: ZoelIdrus

.jpeg)
