Langkat – InvestigasiGWI.com | Dugaan pembacokan yang dilakukan pelaku berinisial JM terhadap seorang warga bernama Idhar Agustian Andika, Selasa (5/8/2025), mengungkap indikasi kuat adanya unsur perencanaan. Pelaku ternyata membawa dua bilah parang saat berada di sekitar lokasi, dan salah satunya sengaja diselipkan di sepeda motornya.
Peristiwa berdarah itu bermula dari laporan DA—anak korban—yang diteror pelaku agar berhenti bekerja di rumah makan milik Chintya. Tak terima, korban langsung mendatangi lokasi dan terjadi cekcok. Tanpa diduga, JM mengeluarkan parang dan membacok tangan kanan korban.
"Setelah parang pertama terjatuh, pelaku mengambil parang lain yang sudah disiapkan di motornya dan kembali menyerang, kali ini mengarah ke lengan kiri dan kepala korban," ungkap Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang.
Korban menderita luka serius di tiga titik: tangan kanan, lengan kiri, dan kepala, yang semuanya memerlukan penanganan medis dan total 12 jahitan. Warga sekitar langsung menyelamatkan korban dan membawanya ke Puskesmas Tanjung Langkat.
Namun yang menarik perhatian adalah dugaan premeditasi (perencanaan) dalam aksi kekerasan tersebut. Fakta bahwa pelaku membawa dua parang dan satu anak panah besi menguatkan bahwa pelaku datang bukan sekadar untuk mengintimidasi, melainkan telah siap melakukan serangan fisik.
Berbekal laporan korban, Polsek Salapian bertindak cepat. Dipimpin Kapolsek Iptu MK Bima Prakarsa STrK dan Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi SE, tim langsung turun ke TKP. Pelaku ditemukan sedang duduk di atas sepeda motornya tidak jauh dari rumah makan.
“Pelaku sempat berusaha kabur saat melihat polisi, sambil menggenggam anak panah besi. Namun, tim berhasil melumpuhkannya di tempat. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap,” tegas Iptu Jekson.
Saat ini, pelaku JM telah diamankan di Mapolsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti—termasuk dua parang dan anak panah besi—turut diamankan sebagai bukti kuat.
Kasus ini menunjukkan pentingnya ketegasan hukum dalam menangani tindak kekerasan yang diduga sudah direncanakan. Masyarakat kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai, termasuk Pasal 340 KUHP jika terbukti ada unsur rencana.
(Rudy Hartono | InvestigasiGWI.com)
