Kejagung Dalami Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Dua Saksi Diperiksa

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta – InvestigasiGWI.com | Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Pada Jumat (8/8/2025), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi kunci.


Dua saksi tersebut adalah MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, dan PI, karyawan PT Tera Data Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran program strategis nasional tersebut pada periode 2019–2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keterangan saksi menjadi kunci dalam membongkar konstruksi kasus secara menyeluruh.


“Setiap detail keterangan saksi akan kami analisis untuk mengungkap alur penyaluran anggaran dan potensi kerugian negara,” tegasnya di Jakarta.


Kasus ini menyorot perhatian publik karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah memajukan pendidikan berbasis teknologi, namun justru dibayang-bayangi dugaan praktik korupsi. Kejagung menegaskan penyidikan akan berjalan transparan, profesional, dan tanpa kompromi.

Redaksi: InvestigasiGWI.com



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top