BINJAI — investigasigwi.com | Jaringan peredaran narkoba di Kota Binjai kembali terbongkar. Seorang pria berinisial EP (33), warga Jalan T. Amir Hamzah Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Binjai setelah kedapatan menyimpan sabu dan ganja di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, usai tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, SH menerima laporan dari tokoh masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Investigasi awal dimulai dengan pemantauan di sekitar rumah tersebut. Saat pelaku terlihat membuka jendela sambil berbicara di telepon, petugas yang telah berkoordinasi dengan kepala lingkungan langsung melakukan penggerebekan.
Penggeledahan menyeluruh dilakukan, hingga akhirnya ditemukan 5 paket sabu seberat bruto 4,64 gram dan 1 paket ganja kering seberat bruto 1,20 gram, disembunyikan di atas asbes kamar mandi. Selain itu, turut diamankan:
- 2 bungkus plastik klip kosong,
- 1 pipet skop,
- 1 timbangan elektrik,
- 1 unit HP Redmi,
- 1 kotak plastik putih, dan
- uang tunai Rp 360.000, yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.
Pelaku EP beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang ikut membongkar jaringan narkoba di wilayah tersebut.
“Kerja sama masyarakat menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKP Junaidi tegas.
Kasus ini menambah daftar panjang wilayah yang disinyalir menjadi titik peredaran narkoba di Kota Binjai. Aparat diharapkan tidak hanya menangkap pelaku lapangan, namun juga menelusuri jaringan pemasok dan pemodal di balik operasi peredaran narkoba ini.
Redaksi: investigasigwi.com