Senami Terbakar Lagi! Siapa Dalang di Balik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak?JAMBI | investigasigwi.com

Zulkarnaen_idrus
0

JAMBI | investigasigwi.com
Lagi-lagi tragedi berdarah terjadi di kawasan Senami, Jambi. Kali ini, sumur minyak ilegal meledak dan menimbulkan kebakaran hebat. Api berkobar, nyawa terancam, dan lingkungan rusak. Tapi siapa yang harus bertanggung jawab? Pertanyaan itu kini bergema di tengah ketidakjelasan penindakan hukum terhadap jaringan pengeboran minyak ilegal yang sudah sejak lama beroperasi di wilayah ini.


Tragisnya, hingga saat ini para cukong yang disebut-sebut sebagai aktor utama belum tersentuh hukum. Sitanggang, Asiong, Bonar, Kiting, Irul, dan Dikun—nama-nama ini sudah berulang kali mencuat ke permukaan, namun tak satu pun ditangkap. Mereka tetap bebas, seolah tak tersentuh hukum.


“Ini bukan sekadar musibah. Ini kejahatan sistematis yang sudah lama dibiarkan. Jika dikelola secara legal, dengan standar keselamatan, tidak mungkin terjadi ledakan sebesar ini,”
tegas Fahmi Hendri, Direktur LBH PHASIVIC, kepada tim investigasiGWI.com.


Permainan di Balik Api: Antara Bisnis Gelap dan Pembiaran?

Hasil investigasi kami menemukan bahwa aktivitas illegal drilling di Senami berjalan sistematis, terorganisir, dan dilindungi oleh jaringan kuat.
Para operator lapangan hanya bagian kecil dari struktur besar. Sementara aktor utamanya, para cukong, beroperasi aman tanpa hambatan, bahkan diduga memiliki koneksi kuat dengan oknum aparat.


Razia memang sering dilakukan oleh Polda Jambi dan Polres Batanghari, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa razia lebih banyak menyasar kelas bawah. Para pemain besar selalu lolos, seolah sudah mendapat informasi sebelum penindakan.

“Kalau aparat serius, tangkap dulu pemiliknya, bukan buruh di lapangan. Sudah jelas ini pelanggaran hukum berat, tapi kenapa penindakannya separuh hati?”
ujar Fahmi.


Dasar Hukum Ada, Tapi Mengapa Lumpuh?

Tim investigasigwi.com menyoroti beberapa pasal penting yang kerap diabaikan:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:
    Pasal 52, 53, dan 55 menyatakan bahwa kegiatan migas tanpa izin bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup:
    Pasal 69 & 104 menjelaskan pelaku pencemaran lingkungan bisa dipidana 3–10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar.

  • KUHP Pasal 480 (Penadah) dan 406 (Perusakan):
    Fasilitator, pembeli hasil minyak ilegal, dan pelaku perusakan lingkungan bisa dijerat pidana.

  • UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian:
    Memberi mandat penuh kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku tanpa pandang bulu.


Namun, semua ini menjadi macan kertas jika tidak ditegakkan secara tegas dan berkeadilan.


Tanda Tanya Publik: Pembiaran atau Permainan?

Ledakan sumur minyak ilegal ini membuka luka lama yang tak kunjung sembuh:

  • Kenapa nama-nama besar selalu lolos?
  • Apakah ada unsur pembiaran?
  • Ataukah ada aliran dana yang membuat hukum tidak bergerak?


“Masyarakat patut curiga. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan karena aparat dianggap hanya menegakkan hukum jika tak berhadapan dengan ‘orang kuat’,”
ujar Fahmi dalam wawancara eksklusif bersama investigasigwi.com.



Catatan Khusus investigasigwi.com

Ini bukan lagi sekadar bencana. Ini adalah potret gelap dari permainan kotor yang merusak hutan, membahayakan nyawa, dan mempermalukan hukum. Kami akan terus menelusuri aliran minyak, mengungkap aktor utamanya, dan menagih keadilan yang selama ini ditunda. (Hendi.F)


investigasigwi.com
“Mengungkap yang Tersembunyi, Menelanjangi Fakta di Balik Panggung”

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top