Bandar Sabu Diciduk di Binjai Barat, Satres Narkoba Tak Beri Ampun!

Zulkarnaen_idrus
0


BINJAI – investigasigwi.com | Perang melawan narkoba terus digelorakan Polres Binjai. Sabtu malam (14/6/2025) pukul 23.00 WIB, tim Satres Narkoba berhasil menciduk RP (37), seorang bandar sabu yang meresahkan warga, dalam sebuah penggerebekan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.


Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa kompromi, menyusul laporan masyarakat yang sudah muak dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. AKP Syamsul Bahri, SE, MH—Kasat Narkoba Polres Binjai—bergerak cepat setelah menerima informasi dari tokoh masyarakat setempat.



“Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH langsung turun ke lokasi. Tersangka RP diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,31 gram dan sepeda motor Honda Vario hitam BK 3076 AKH yang digunakan untuk operasional peredaran,” ungkap AKP Syamsul.


RP, warga Jalan Kurma No. 37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, kini harus berhadapan dengan jeratan hukum berat: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman? Minimal 4 tahun dan bisa tembus hingga 20 tahun penjara.



Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan: tidak ada ruang aman bagi para bandar.


“Polres Binjai tidak akan mentolerir siapapun yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan sikat habis, tanpa pandang bulu. Tapi kami juga butuh keberanian dan dukungan masyarakat,” tegasnya.


Satu ditangkap, seribu akan diburu. Satres Narkoba tak akan berhenti sebelum Kota Binjai benar-benar bersih dari racun narkotika.

Laporan: Zulkarnain Idrus

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top