Investigasigwi.com — Tim DANDAPALA - Sabtu, 17 Mei 2025. Jakarta- Pemandangan di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/5) kemarin sedikit berbeda dibanding hari-hari sebelumnya. Ratusan aparat kepolisian berjaga sejak pagi hari. Alat taktis juga disiagakan. Lalu lintas di jalan diatur sedemikian rupa. Mereka bertugas dalam rangka mengamankan sidang terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pantauan DANDAPALA, kali itu sidang beragendakan memeriksa 2 saksi yaitu mantan penyelidik KPK Arief Budi Raharjo dan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari. Sidang dipimpin ketua majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Sigit merupakan hakim ad hoc tipikor.
Meski hanya dua saksi, namun majelis hakim memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa untuk menggali kesaksian dari dua saksi itu. Alhasil, sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB baru rampung pukul 21.00 WIB. Sidang diskorsing hanya untuk makan dan ibadah.
Padahal sehari sebelumnya, Kamis (15/5), ketua majelis Rios Rahmanto juga sidang hingga larut malam untuk kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan. Begitu juga dengan Sunoto dan Sigit.
Selama 12 jam itu, majelis hakim dengan serius memperhatikan proses tanya jawab para pihak kepada kedua saksi yang diperiksa secara terpisah. Majelis hakim juga ikut menggali keterangan saksi apabila masih dirasa ada yang kurang.
Adapun di luar sidang atau di jalanan, dua kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa atas sidang tersebut. Satu kelompok meminta terdakwa dibebaskan, satu lagi meminta terdakwa dihukum.
Untuk diketahui, hingga akhir pekan lalu, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sudah menerima 52 perkara kasus korupsi untuk tahun 2025. Adapun jumlah terdakwa lebih dari 52 orang karena satu perkara bisa terdiri dari lebih 1 terdakwa. Perkara yang masuk kasusnya beragam. Dari kasus korupsi tentang kerugian negara (pasal 2 dan 3 UU Tipikor), gratifikasi, penghalangan penyidikan, hingga kasus suap.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua delik, yaitu pasal suap dan pasal menghalangi penyidikan. Untuk yang pertama yaitu terkait Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor sedangkan delik kedua yaitu dengan Pasal 21 UU Tipikor yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan.
( Red )