Kapolresta Palu Musnahkan Barang bukti Sabu 2,4 Kilogram, Wujud Ketegasan dan Jaga Kepercayaan Publik

Amsar
0

Investigasigwi.com — PALU, Tindakan tegas Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams dalam penanganan peredaran gelap nakoba patut diapresiasi.


Ia tidak membutuhkan waktu lama, barang bukti sabu yang berhasil diungkap sebanyak 2,45445 kilogram pada Selasa (13/5) lalu langsung dimusnahkan.


Pemusnahan barang bukti sabu dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri beberapa pihak terkait di Polresta Palu, Rabu (21/5/2025) pagi.


“Hari ini Polresta Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams di Palu,


Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Garuda Palu, pada Selasa (13/5) dengan tersangka FF (34) warga di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Palu, ujarnya


Dari jumlah yang berhasil disita, sejumlah 2.454,4479 gram jelas Kapolresta, disisihkan untuk uji dari laboratorium 0,1051 gram, disisihkan untuk bukti dipengadilan 33,7247 gram dan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.420,6181 gram


Kombes Pol Deny Abrahams juga menyebut, pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan sabu ke dalam air mendidih yang telah diberi larutan pembersih lantai, setelah larut, cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.


“Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud ketegasan kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Palu, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik serta menghapus persepsi negatif terhadap barang sitaan sabu yang diamankan Kepolisian,” pungkas Kapolresta Palu.


Untuk diketahui pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Kepala BNN Kota Palu Kombes Pol. Qori Wicaksono S.I.K, Kejaksaan Negeri Palu diwakili Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H., Perwakilan BPOM Palu, pengacara dan tersangka FF, Wartawan dan pejabat Polresta Palu.


( Red )

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top