Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan H. Muhammad Hasan Faisol didampingi Sekretaris Dinas Agus Suhartoyo, dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, termasuk perwakilan LSM, mahasiswa, wartawan, serta tokoh masyarakat.
Abdurrahman Tohir menegaskan adanya ketidaksetaraan perlakuan yang tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan merata. “Ketika warga menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraan, langsung dikenakan retribusi parkir. Sebaliknya, pedagang kaki lima yang menempati trotoar dan bahu jalan — yang merupakan fasilitas umum milik seluruh rakyat — justru tidak dikenakan retribusi apapun dan tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Jika benar demikian, berarti pemerintah belum bersikap adil terhadap seluruh warga,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini harus dinilai dari sudut pandang yang setara, yaitu sebagai pengguna fasilitas umum, tanpa membeda-bedakan status sebagai pedagang maupun bukan. “Sama-sama memanfaatkan ruang publik yang terbatas, namun aturan dan perlakuan yang diterapkan berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini pemerintah belum hadir secara utuh memberikan pelayanan yang adil dan bijak kepada seluruh warga Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, PAKIS meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan segera melakukan kajian menyeluruh dan mendalam terkait keberadaan pedagang kaki lima yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar. Kajian tersebut harus berfokus pada aspek pemanfaatan fasilitas umum yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, bukan sekadar melihat dari sisi aktivitas perdagangannya. Hal ini menjadi pekerjaan rumah mendesak agar pengelolaan ruang publik berjalan secara adil, tertib, dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan dan demi kemajuan Bangkalan.
Garabs


