InvestigasiGWI.com | MEDAN — Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta)? Pertanyaan ini patut dilontarkan ketika seorang pejabat penegak hukum justru diduga menutup pintu komunikasi dengan wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
Sorotan mengarah kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Paluta, Juanda Fadli, S.H., M.H. Seorang awak media mengaku nomor WhatsApp-nya diblokir setelah melakukan konfirmasi terkait perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Jika benar pemblokiran dilakukan setelah pertanyaan jurnalistik diajukan, publik tentu patut bertanya:
Apakah seorang pejabat penegak hukum boleh memilih bungkam dan memutus komunikasi ketika media meminta klarifikasi?
WARTAWAN BERTANYA, KENAPA MALAH DIBLOKIR?
Konfirmasi media bukan vonis. Wartawan tidak sedang menjatuhkan hukuman. Wartawan hanya meminta penjelasan agar informasi yang beredar tidak menjadi liar.
Namun, situasinya menjadi berbeda ketika komunikasi justru ditutup.
Alih-alih memberikan klarifikasi, akses komunikasi diduga diputus.
Inilah yang kemudian memunculkan dugaan publik mengenai sikap “alergi media”.
Tentu saja, istilah tersebut harus dijawab dengan fakta. Bila pemblokiran memang terjadi, Juanda Fadli maupun Kejari Paluta semestinya menjelaskan apa alasan di balik tindakan tersebut.
Sebab, semakin pejabat publik menutup ruang komunikasi, semakin besar pula ruang spekulasi publik.
PERKARA BBM SUBSIDI JANGAN DISELIMUTI KABUT INFORMASI
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah materi konfirmasi yang menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok sasaran tertentu. Karena itu, dugaan penyalahgunaannya bukan persoalan remeh.
Jika ada perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, publik tentu ingin mengetahui sejauh mana prosesnya.
Apalagi apabila muncul informasi mengenai data kekayaan pihak yang berkaitan dengan perkara yang kemudian menjadi bahan pertanyaan media.
Kalau informasinya salah, bantah!
Kalau benar, jelaskan sesuai kewenangan!
Kalau belum dapat disampaikan karena masuk informasi yang dikecualikan, terangkan dasar hukumnya!
Yang tidak boleh terjadi adalah publik dibiarkan menebak-nebak sementara akses komunikasi kepada pejabat yang berwenang justru tertutup.
KEJAKSAAN BUKAN INSTITUSI YANG BOLEH ANTI-KRITIK
Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang bekerja atas mandat negara dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, transparansi, akuntabilitas dan komunikasi publik bukan sekadar pemanis dalam konferensi pers.
Pesan pimpinan Kejaksaan Agung mengenai pentingnya keterbukaan dan sikap tidak alergi terhadap kritik seharusnya menjadi pedoman seluruh jajaran.
Kejaksaan juga memiliki ketentuan internal mengenai pelayanan informasi publik yang mengatur keterbukaan informasi serta klasifikasi informasi yang memang dikecualikan.
Dengan demikian, menutup komunikasi pribadi melalui WhatsApp tidak serta-merta berarti melanggar hukum, tetapi apabila tindakan tersebut dilakukan semata-mata karena seorang wartawan menjalankan fungsi konfirmasi, maka secara etika pelayanan publik tindakan itu sangat layak dipertanyakan.
JANGAN SAMPAI MEDIA HANYA DIPERLUKAN SAAT BUTUH PUBLIKASI
Persoalan ini juga menyentuh masalah yang lebih besar.
Media sering menjadi mitra strategis lembaga penegak hukum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun hubungan tersebut seharusnya tidak berhenti ketika wartawan menyampaikan pertanyaan kritis.
Jangan sampai media dipandang sebagai mitra ketika memberitakan keberhasilan, tetapi dianggap gangguan ketika mulai bertanya mengenai persoalan yang sensitif.
Kontrol sosial justru diuji ketika pertanyaan yang diajukan tidak nyaman.
Pejabat publik yang profesional semestinya mampu membedakan antara kritik, konfirmasi dan tuduhan.
Wartawan yang meminta klarifikasi memberikan kesempatan kepada pejabat untuk menyampaikan versi faktual sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
KAPUSPENKUM KEJAGUNG PERLU TURUN TANGAN?
Jika dugaan pemblokiran wartawan tersebut benar, persoalannya layak menjadi perhatian pimpinan Kejaksaan, termasuk jajaran penerangan hukum.
Bukan untuk mengintervensi perkara, melainkan memastikan bahwa komunikasi publik dan pelayanan informasi di lingkungan Kejaksaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan profesionalitas.
Publik tentu ingin tahu apakah tindakan seorang pejabat di daerah yang diduga memblokir komunikasi wartawan merupakan tindakan pribadi atau memang bagian dari kebijakan komunikasi institusi.
Ini penting agar jangan sampai muncul kesan bahwa setiap pertanyaan kritis dari media harus dijawab dengan tombol “blokir”.
PUBLIK MENUNGGU, KEJARI PALUTA MAU MENJAWAB ATAU DIAM?
Kini bola berada di tangan Kejari Paluta.
Benarkah Juanda Fadli memblokir nomor WhatsApp awak media?
Jika benar, apa alasannya?
Bagaimana perkembangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi materi konfirmasi?
Apakah informasi mengenai kondisi kekayaan pihak terkait perkara tersebut benar atau tidak?
Dan yang paling penting:
Apakah Kejari Paluta siap membuka informasi yang memang menjadi hak publik untuk diketahui?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap institusi.
Justru jawaban yang terbuka dan terukur akan menjadi kesempatan bagi Kejari Paluta untuk membersihkan segala prasangka yang berkembang.
Sebab dalam dunia penegakan hukum, diam tidak selalu berarti salah. Tetapi ketika pejabat publik menutup akses komunikasi di tengah pertanyaan publik, diam tersebut dapat melahirkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
InvestigasiGWI.com akan terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Juanda Fadli, S.H., M.H., maupun Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Bersambung.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
