TEGAL, 21 Agustus 2026 - investigasigwi ll Praktik penyimpangan dan pengumpulan BBM solar secara ilegal kembali menyeruak ke permukaan, melibatkan sebuah entitas korporasi yang seharusnya beroperasi secara proksimal dengan standar regulasi pemerintah. Terungkap secara faktual adanya rangkaian tindak pidana berupa perlindungan, pengoplosan, serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal yang secara sistematis dilakukan oleh PT CNE.
Lokasi operasi bisnis haram tersebut teridentifikasi bermarkas di sebuah fasilitas pergudangan yang terletak di wilayah Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Aktor pengontrol atau pemilik gudang penyimpanan tersebut bernama Naryo.
Modus operandi yang diterapkan oleh PT CNE melalui wadah gudang milik Naryo ini menunjukkan eskalasi kejahatan yang sangat terorganisir. Alih-alih menjalankan distribusi yang sah, pihak korporasi justru memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai titik krusial untuk menampung ratusan kiloliter solar yang berasal dari sumber-sumber tidak sah (kencingan/solar gelap). Gudang tersebut difungsikan sebagai "zona penyangga" sebelum solar ilegal tersebut didistribusikan ke berbagai sektor industri dengan mengumpulkan selisih harga yang sangat fantastis, atau dikemas ulang seolah-olah merupakan produk berijin resmi.
Kritik Menguak: Kelumpuhan Pengawasan dan Arogansi Korporasi
Pengungkapan kasus ini menyisakan rapuhnya sistem pengawasan rantai pasok energi di wilayah Perbatasan Jawa Tengah. Keterlibatan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT CNE) dalam operasi penimbunan ini bukanlah kejahatan spontan, melainkan sebuah entitas kejahatan korporasi (corporate crime ) yang dihitung secara matang.
Sangat menjijikkan bahwa ketika masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro harus mengantri panjang serta berjibaku dengan kelangkaan solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), justru PT CNE dengan arogansinya memborong, menimbun, dan menguasai stok BBM secara pembohong di gudang milik Naryo. Aparat pemberi izin usaha dan instansi terkait harus bertanggung jawab atas lumpuhnya deteksi dini terhadap mobilitas armada tangki yang masuk ke luar gudang di kawasan Tegal Timur tersebut.
Lebih dari itu, Naryo sebagai pemilik fasilitas tidak bisa bersembunyi di belakang dalih sekadar "menyewakan" bangunan. Menyediakan wadah fisik untuk aktivitas distribusi BBM sama buruknya dengan menjadi pelaku utama. Mereka adalah parasit ekonomi yang menyejahterakan diri di atas penderitaan dan kerugian keuangan negara.
Jeratan Hukum dan Pasal yang Menanti
Tindakan pidana yang diperankan oleh PT CNE dan Naryo secara kumulatif telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang seharusnya segera menjerat para pelaku:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) Pasal 53 Ayat (1) Huruf c: Setiap orang yang menyalahguna pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan standar, spesifikasi, dan/atau mutu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Khusus untuk korporasi (PT CNE), ancaman pidana denda dapat ditingkatkan kedalamannya lebih besar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3: Mengingat solar yang ditimbun diduga kuat merupakan solar bersubsidi atau hasil pembabatan dari jalur distribusi resmi, maka perbuatan PT CNE telah merugikan keuangan negara (APBN). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 Ayat (2) dan (3): Setiap badan usaha yang menyimpan Bahan Bakar Minyak wajib memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar teknis, standar keselamatan, dan standar kesehatan kerja. Gudang milik Naryo yang dijadikan tempat penimbunan oleh PT CNE jelas tidak memiliki legitimasi sebagai tempat penimbunan resmi (TBBM/TPB), sehingga ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 31: Pelaku usaha niaga BBM tanpa memiliki izin usaha niaga BBM dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa pencabutan izin usaha dan/atau pidana penjara.
Jangan sampai kejahatan korporasi yang terstruktur ini hanya diakhiri dengan menangkap kurir atau sopir tangki di lapangan. Tangkap otak-intelektualnya, sita seluruh aset PT CNE yang diduga berasal dari hasil kejahatan (asset forfeiture), dan pastikan Naryo sebagai fasilitator ikut bersembunyi di balik jeruji besi untuk memberikan efek jera yang setimpal dengan kerusakan tata kelola energi nasional yang mereka ciptakan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., Gubernur Jawa Tengah Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, Kapolres Kota Tegal AKBP Heru Antariksa Cahya, S.I.K., M.H., Kepala Hiswana Migas Tegal Fajar Mahardika., di harapkan agar menindak lanjuti temuan di PT Cahaya Nusantara Energi yang terbukti telah melanggar dan sudah sangat membahayakan para nelayan maupun masyarakat.(Red)


