Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum

amsar
0

Investigasigwi.com - Kabupaten Serang – Polemik antara Media Kabarbahri dan seorang perempuan yang diduga merupakan pemilik warung remang-remang Bunda Kesti di kawasan Anyer memasuki babak baru. Setelah sebelumnya media ini menerbitkan laporan berjudul "Diduga Warung Remang-remang di Anyer Beroperasi Tanpa Izin, Dugaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Tuai Sorotan" pada 20 Juli 2026, kini muncul dugaan tuduhan yang dinilai menyerang integritas profesi wartawan.


Menurut keterangan Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri, sehari setelah berita tersebut dipublikasikan, pihak redaksi berupaya menjalankan prinsip cover both sides dengan menghubungi Mamih Kesti melalui WhatsApp dan mengundangnya memberikan klarifikasi secara langsung di kantor redaksi.


Namun, alih-alih memberikan penjelasan terkait substansi pemberitaan, balasan yang diterima justru dinilai mengandung tuduhan yang mengarah pada dugaan pemerasan terhadap wartawan.


Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, Mamih Kesti menuliskan:


> "Klian org lapgangan tau kn bhsa basa bsi bcanda,,, hdup ma jgn telalu di bwa serius,, jgn suka usil dan mencari kslhan org lain,, cari mkan gk perlu meras kringat org,, biar hdup lebih nyaman."




Redaksi menilai kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa wartawan mencari nafkah dengan cara memeras atau "meras keringat orang lain". Tuduhan tersebut, menurut pihak media, tidak pernah didukung bukti maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


Media Kabarbahri menegaskan bahwa selama melakukan investigasi di lokasi, tidak pernah ada tindakan meminta uang ataupun keuntungan kepada pengelola usaha. Sebaliknya, seluruh aktivitas yang dilakukan merupakan transaksi biasa sebagai konsumen.


Tim investigasi bahkan menyebut telah membayar seluruh biaya yang timbul, mulai dari konsumsi hingga fasilitas karaoke, dengan nilai sekitar Rp1.000.000, serta menerima nota pembayaran tulisan tangan dari kasir sebagai bukti transaksi.


Fakta tersebut dinilai bertolak belakang dengan kesan yang muncul dari pesan WhatsApp tersebut. Karena itu, tuduhan yang diarahkan kepada wartawan dianggap bukan hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas lembaga pers.


Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada wartawannya.


"Dalam negara hukum, setiap orang bebas menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan tuduhan pidana tanpa dasar yang sah," tegasnya.


Secara hukum, menuduh seseorang melakukan pemerasan tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.


Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP lama maupun Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu apabila seseorang menuduhkan suatu tindak pidana kepada orang lain padahal mengetahui tuduhan tersebut tidak benar atau tidak dapat dibuktikan.


Sementara itu, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan dapat diatur dalam Pasal 310 KUHP lama maupun Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik atau internet, ketentuannya juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada fakta dan pembuktiannya di proses hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Media Kabarbahri tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mamih Kesti untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku.


(Tim Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top