
InvestigasiGWI.com | Langkat – Proyek renovasi SMP Negeri 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain muncul dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi teknis, proyek tersebut juga dipertanyakan karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat besaran anggaran, sumber dana, serta informasi pelaksana pekerjaan sebagaimana lazimnya dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi di lapangan, terlihat adanya pekerjaan pembongkaran bangunan lama, pemasangan kolom baja, pembangunan pasangan bata baru, serta perubahan pada sejumlah bagian struktur bangunan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar teknis pekerjaan yang dilakukan serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan proyek.
Yang menjadi perhatian publik, hingga pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya publikasi terbuka mengenai nilai anggaran proyek yang dialokasikan, sumber pendanaan, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara. Masyarakat berhak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan, siapa pelaksana pekerjaan, dan bagaimana pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan.
Sorotan pun mengarah kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
"Publik bukan hanya mempertanyakan kualitas pekerjaan, tetapi juga transparansi anggaran. Jika papan informasi proyek tidak dipasang atau informasi anggaran tidak dipublikasikan secara terbuka, maka hal itu dapat menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat," ungkap seorang pemerhati kebijakan publik di Langkat.
Selain itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan juknis juga menjadi perhatian serius. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat adanya pekerjaan pada bagian struktur bangunan yang semestinya memiliki dasar kajian teknis yang kuat. Pekerjaan yang menyangkut kolom, pondasi, maupun elemen struktur lainnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan lapangan semata tanpa perhitungan teknis yang jelas.
Masyarakat mempertanyakan:
- Berapa total anggaran renovasi SMP Negeri 2 Tanjung Pura?
- Dari sumber dana apa proyek tersebut dibiayai?
- Siapa kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasnya?
- Apakah perubahan pekerjaan di lapangan telah mendapat persetujuan teknis?
- Apakah pekerjaan telah sesuai dengan gambar kerja, RAB, dan juknis yang berlaku?
- Mengapa informasi proyek tidak dipublikasikan secara terbuka di lokasi pekerjaan?
Apabila nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Inspektorat Kabupaten Langkat, serta pihak terkait lainnya segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek renovasi tersebut. Audit teknis dan administrasi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan sesuai perencanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPA, PPK, maupun pelaksana pekerjaan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan juknis serta belum adanya publikasi terbuka mengenai anggaran proyek yang dialokasikan. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Redaksi: Investigasi GWI.com
Editor: Zulkarnain Idrus

