Barikade Pagar di Aksi Demonstrasi Disorot, Diduga Menekan Ruang Aspirasi Rakyat dan Memicu Polemik Demokrasi

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Medan – Pemasangan barikade dan pagar pembatas dalam sejumlah aksi unjuk rasa kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan pegiat media. Kebijakan pengamanan yang diklaim untuk menjaga ketertiban umum itu dinilai sebagian pihak berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan menghambat akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah.


Muhammad Zulfahri Tanjung, Kabid Humas Media Online Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, menjadi salah satu pihak yang menyoroti fenomena tersebut. Ia menilai bahwa penggunaan barikade fisik yang terlalu ketat dalam aksi demonstrasi dapat dipandang sebagai indikasi penyempitan ruang sipil yang semestinya menjadi hak publik dalam negara demokratis.


“Ketika ruang aspirasi dibatasi secara fisik dengan jarak yang terlalu jauh, maka substansi penyampaian pendapat itu sendiri bisa kehilangan makna. Ini patut menjadi perhatian serius,” ujar Zulfahri.


Dinamika Pengamanan vs Hak Konstitusional


Di sisi lain, aparat keamanan berdalih bahwa pemasangan barikade merupakan bagian dari standar operasional untuk menjaga ketertiban umum, mencegah potensi benturan, serta melindungi fasilitas publik dan pengguna jalan lainnya.


Namun, perdebatan mengemuka ketika langkah pengamanan tersebut dianggap sebagian kalangan telah melewati batas proporsional, sehingga berdampak pada terbatasnya interaksi langsung antara masyarakat dengan pihak yang menjadi sasaran aspirasi.


Hak menyampaikan pendapat di muka umum sendiri telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam regulasi tersebut, negara berkewajiban menjamin kebebasan berekspresi selama dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.


Kritik: Demokrasi atau Pembatasan Terselubung?


Sejumlah pengamat menilai bahwa pola pengamanan yang terlalu membatasi jarak demonstran dengan objek aspirasi dapat menimbulkan kesan eksklusivitas ruang publik. Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.


Kelompok masyarakat sipil juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pengamanan bukan berarti penolakan terhadap ketertiban, melainkan dorongan agar pendekatan yang digunakan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.


Sebelumnya, organisasi internasional seperti Amnesty International Indonesia turut menyoroti masih adanya potensi tindakan represif dalam konteks kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama dalam situasi demonstrasi yang melibatkan aparat keamanan.


Perspektif Aparat dan Batasan Lokasi Aksi


Meski demikian, aparat menegaskan bahwa pembatasan lokasi aksi unjuk rasa juga memiliki dasar hukum yang jelas, terutama untuk mencegah gangguan terhadap objek vital nasional, instalasi strategis, serta fasilitas publik yang sensitif.


Penyelenggara aksi juga diwajibkan untuk memastikan bahwa kegiatan berlangsung damai, tidak anarkis, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.



Risiko Krisis Kepercayaan Publik


Muhammad Zulfahri Tanjung menambahkan bahwa pembatasan akses komunikasi yang terlalu ketat antara masyarakat dan pejabat publik berpotensi memunculkan jarak psikologis antara rakyat dan pemerintah.


“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Jika akses ini terlalu dibatasi, maka yang berpotensi muncul adalah krisis kepercayaan terhadap institusi negara,” tegasnya.


Ia juga menilai bahwa keterbukaan akses dialog merupakan kunci penting dalam menjaga transparansi dan stabilitas sosial. Menurutnya, ruang aspirasi yang sehat akan memperkuat demokrasi, bukan melemahkannya.


Penutup: Seruan Ruang Dialog yang Lebih Inklusif


Di tengah perbedaan pandangan antara aspek keamanan dan kebebasan sipil, berbagai pihak diharapkan dapat menemukan titik keseimbangan. Pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil didorong untuk membangun pola komunikasi yang lebih terbuka dan inklusif.


Dengan demikian, penyampaian aspirasi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek ketertiban umum, sekaligus memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dalam koridor yang sehat dan partisipatif.


Redaksi: InvestigasiGWI.com
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top