
InvestigasiGWI.com | Binjai – Di saat sebagian masyarakat mulai pesimis terhadap perang melawan narkoba, Polsek Binjai Kota justru membuktikan bahwa aparat kepolisian masih hadir dan bekerja nyata di lapangan. Tanpa banyak pencitraan, dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil dibekuk dalam operasi cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Selasa (26/5/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (43) dan MPS (42). Penangkapan itu menjadi sinyal keras bahwa Polsek Binjai Kota tidak memberi ruang bagi para pelaku perusak generasi bangsa.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Berbeda dengan banyak laporan warga yang sering dianggap angin lalu, informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP M. Firdaus bersama tim untuk turun melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak butuh waktu lama. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil meringkus DS beserta barang bukti berupa satu plastik asoi putih berisi ganja dengan berat bruto 1,35 gram, satu lembar kertas paper putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU merah tanpa pelat nomor.
Namun keberhasilan itu tidak berhenti di satu pelaku. Saat diinterogasi, DS mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial MPS di kawasan Jalan Letnan Umar Baki Gang Family, Binjai Barat.
Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.30 WIB, polisi menggerebek rumah MPS saat pelaku masih tertidur. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu paket besar ganja dibalut kertas coklat dengan berat bruto 36,22 gram serta satu plastik asoi putih yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Langkah cepat Polsek Binjai Kota ini patut diapresiasi. Di tengah maraknya peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan, tindakan tegas seperti inilah yang diharapkan masyarakat. Sebab narkoba bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata yang menghancurkan masa depan generasi muda.
InvestigasiGWI.com menilai keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polsek Binjai Kota tidak sekadar menunggu laporan di meja, tetapi benar-benar bergerak melakukan tindakan nyata di lapangan. Respons cepat terhadap informasi warga menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian masih menjadi senjata ampuh memutus rantai peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menegaskan kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami mengajak masyarakat terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Publik kini berharap ketegasan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Sebab jika aparat konsisten bergerak cepat dan tegas, maka ruang gerak para bandar maupun pengedar narkoba di Kota Binjai perlahan akan semakin sempit.
Reporter : Mhd. Dzaki Zuris
Editor : Zulkarnain Idrus

