
InvestigasiGWI.com | MEDAN – Isu raibnya barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1925 AHC dari lokasi penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polrestabes Medan akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Satlantas menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak hilang, melainkan telah dikeluarkan melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya memang diamankan oleh petugas karena pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan saat dilakukan penindakan di lapangan.
Menurutnya, mobil Daihatsu Xenia BK 1925 AHC tersebut kemudian keluar dari Mako Satlantas Polrestabes Medan setelah pemilik atau pihak yang berhak melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan dalam proses penyelesaian perkara tilang.
“Proses pengambilan kendaraan yang ditilang memiliki mekanisme yang jelas. Kendaraan hanya dapat dikeluarkan setelah ada bukti pembayaran denda tilang serta dokumen pendukung yang menunjukkan kepemilikan atau kuasa dari pemilik kendaraan,” tegas AKBP I Made Parwita.
Ia juga membantah keras tudingan adanya praktik “main mata” atau pengeluaran kendaraan tanpa prosedur sebagaimana yang sempat beredar di media sosial.

“Satlantas Polrestabes Medan bekerja secara transparan dan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tudingan bahwa kendaraan tersebut keluar tanpa prosedur sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam beberapa kasus kendaraan yang ditilang dapat diambil oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh pemilik kendaraan, selama dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah serta bukti penyelesaian perkara tilang di pengadilan.
Satlantas Polrestabes Medan juga memastikan bahwa seluruh proses penilangan hingga penyimpanan barang bukti berada dalam pengawasan internal yang ketat. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti adanya pelanggaran prosedur, masyarakat dipersilakan menempuh jalur resmi melalui mekanisme pengaduan.
“Kami terbuka apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti lain. Silakan melapor secara resmi agar dapat kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab kabar yang sebelumnya beredar melalui salah satu akun Instagram a.w.a.s 2026, yang menyebutkan bahwa mobil yang ditahan oleh Satlantas Polrestabes Medan telah raib. Informasi tersebut dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat.
Sebagai informasi, syarat utama pengambilan kendaraan yang ditahan kepolisian adalah pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli seperti STNK, BPKB, KTP, surat permohonan serta bukti penyelesaian perkara berupa pembayaran denda tilang. Apabila pengambilan kendaraan diwakilkan, maka harus dilengkapi surat kuasa bermaterai Rp10.000 serta membawa dokumen kendaraan yang sah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara guna menghindari penindakan tilang.
Jurnalis: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

