Bengkayang, Kalbar - investigasigwi ll Kualitas pekerjaan pengaspalan pada proyek peningkatan Jalan Bengkayang–Suti Semarang, Provinsi Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Hasil pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (10/01/2026) pagi menunjukkan indikasi kuat bahwa pekerjaan aspal diduga tidak memenuhi standar teknis perkerasan jalan hotmix sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi kontrak.
Secara visual, agregat batu seprit tampak mencuat di permukaan aspal. Tekstur jalan terlihat kasar dengan pori-pori terbuka, disertai lubang-lubang kecil yang seharusnya tidak muncul pada pekerjaan hotmix berkualitas. Selain itu, di sejumlah titik ditemukan permukaan jalan bergelombang dengan ketebalan lapisan aspal yang tidak merata.
Kondisi tersebut mengindikasikan dugaan lemahnya proses penghamparan dan pemadatan aspal. Bahkan, retakan halus mulai terlihat meskipun usia jalan belum memasuki masa layanan optimal. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mengacu secara konsisten pada Job Mix Formula (JMF) yang telah disetujui sebelumnya.
Ketidaksesuaian kadar aspal maupun gradasi agregat berpotensi menurunkan mutu perkerasan jalan. Risiko yang ditimbulkan antara lain aspal menjadi cepat getas, daya lekat menurun, air mudah meresap ke lapisan pondasi, hingga mempercepat kerusakan jalan sebelum masa pemeliharaan berakhir.
Apabila dugaan tersebut terbukti, proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas, yang dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
Secara normatif, kewajiban pemenuhan mutu pekerjaan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60, yang menegaskan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan serta bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencantuman dalam daftar hitam bagi penyedia jasa yang melanggar ketentuan.
Lebih jauh, apabila ditemukan adanya pengurangan volume atau mutu pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk kontrol sosial, media ini akan terus mengawal pelaksanaan proyek Jalan Bengkayang–Suti Semarang hingga tuntas. Langkah lanjutan yang direncanakan antara lain menyurati Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, melaporkan temuan kepada Inspektorat, serta menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan agar pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, serta dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi pengaspalan yang menjadi sorotan publik.
Pewarta: Rinto Andreas

.jpeg)