Tambang Galian C Ilegal Nst Sembiring di Sirapit: Diduga Dibackup Oknum Aparat, Ancaman Hukum Mengintai!

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Langkat – Galian C diduga ilegal milik Nst Sembiring di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, terus beroperasi meski jelas merusak lingkungan dan membahayakan warga. Aktivitas ini diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum aparat berinisial Jam, yang menurut warga sering berada di lokasi untuk menghadang pihak yang dianggap mengancam usaha ilegal tersebut, termasuk wartawan.

Pantauan media, setiap hari puluhan dump truk mengangkut material dari dasar Sungai Wampu, sementara excavator mengikis tebing sungai hingga menimbulkan abrasi parah. Aliran sungai melebar, membuat jasa penyebrangan (getek) terganggu, bahkan menimbulkan risiko kecelakaan bagi warga dan pengendara.

“Dinding sungai terus longsor. Getek kesulitan beroperasi, pengendara sering terpeleset karena batu dan pasir dari kerukan alat berat,” kata seorang warga, Kamis (30/10/2025).


Dari overlay Geoportal ESDM, lokasi tambang ini tidak memiliki izin resmi. BBM untuk operasional excavator juga diduga menggunakan solar bersubsidi secara ilegal, melanggar Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Perkap Polri terkait pengawasan BBM bersubsidi.

Dugaan kolusi antara Nst Sembiring dan oknum aparat membuka potensi pelanggaran pidana, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, pemalsuan izin pertambangan, hingga penyalahgunaan wewenang aparat sesuai ketentuan KUHP dan UU Tipikor. Seorang pengusaha asal Tanjung Morawa bahkan rugi ratusan juta rupiah setelah lokasi tambang yang dikontrakkan kepadanya ternyata ilegal, sementara aset miliaran rupiah disebut ‘disandera’ oleh Nst Sembiring.

Kanit Tipidter Polres Langkat, IPDA Sandrika, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tambang ilegal dan keterlibatan oknum aparat. Sementara Nst Sembiring belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim tim media ke nomor 085262121***.

Kasus ini jelas menunjukkan potensi pidana serius. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas sesuai Perkap Polri dan UU Lingkungan Hidup, termasuk penegakan sanksi pidana bagi pihak yang terlibat: baik pengelola tambang ilegal maupun oknum aparat yang membekingi.

Tambang Galian C ilegal Nst Sembiring di Sirapit bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi juga indikasi pelanggaran hukum berat yang harus diseret ke ranah pidana.

Reporter: Rudi Hartono
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top