Binjai – InvestigasiGWI.com | Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,1 miliar yang dikerjakan oleh PT JOGERPA di Kota Binjai kini menuai sorotan publik. Sejumlah kejanggalan di lapangan memicu dugaan adanya pelanggaran teknis serius hingga indikasi penyimpangan anggaran.
Pantauan investigasi di lokasi proyek yang membentang dari Jalan Teuku Umar (Binjai Timur) hingga Jalan Wahdin, Jalan Baskom, Jalan Talam, hingga Jalan Amir Hamzah (Binjai Utara), memperlihatkan praktik pengerjaan yang jauh dari standar.
Dugaan Pelanggaran Teknis
Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran mencolok:
✓ Kedalaman galian pipa tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan (juknis).
✓ Material urug tidak menggunakan pasir pilihan atau sirtu sebagaimana diwajibkan.
✓ Pemadatan tanah dikerjakan asal-asalan, berpotensi amblas dan merusak jalan.
✓ Keselamatan kerja diabaikan: para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), melanggar aturan K3 dan UU Ketenagakerjaan.
Aspek Hukum: Potensi Korupsi Mengintai
Praktisi hukum Ahmad Zulfikar, SH menegaskan, pelanggaran juknis dalam proyek bernilai miliaran rupiah bukan perkara kecil.
"Kalau juknis diabaikan, jelas ada perbuatan melawan hukum. Ini proyek miliaran rupiah, bukan proyek kecil. Kalau mutu dikorbankan, artinya uang rakyat berpotensi dikorupsi. Aparat penegak hukum harus turun, bukan hanya audit administratif, tapi juga penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Zulfikar.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, setiap pihak yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat hukuman berat. Bahkan, Pasal 359 KUHP mengatur kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain juga bisa dipidana.
Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya kontraktor, tetapi juga pihak pengawas proyek dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dinas PUPR Binjai Bungkam
Ketika dikonfirmasi terkait lemahnya fungsi pengawasan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Binjai, Royto, enggan memberikan keterangan. Ironisnya, tim media yang berusaha meminta klarifikasi justru mendapat intimidasi lewat perantara yang disebut sebagai “kurirnya”.
Publik Menanti Transparansi
Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Pertanyaan publik terus bergulir:
Apakah proyek SPAM senilai Rp 8,1 miliar ini akan diaudit secara transparan?
Apakah aparat penegak hukum berani menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana?
Ataukah proyek vital penyediaan air bersih ini hanya akan menjadi “lubang gelap” baru dalam praktik korupsi infrastruktur di daerah?
Redaksi | InvestigasiGWI.com
Editor : Zoel Idrus