Dana Swakelola SD Dibobol, Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp7,9 Miliar

Redaksi Media Bahri
0


Pekanbaru – InvestigasiGWI.com | Dana pendidikan kembali jadi bancakan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan sekolah dasar (SD) Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.


Kedua tersangka adalah AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 1 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat aliran dana miliaran rupiah yang diduga dikuras untuk kepentingan pribadi.


Skema Korupsi

Dana DAK SD tahun 2023 senilai Rp40,36 miliar dicairkan dalam tiga tahap. Dari setiap pencairan, AA memerintahkan bendahara pembantu melakukan tarik tunai, lalu mengambil sebagian besar uang tersebut. Total, AA diduga mengantongi Rp7,67 miliar. Bahkan tercatat aliran dana ke sejumlah media sebesar Rp36 juta.


Sementara itu, SYF diduga memanipulasi pencairan melalui toko material dengan alasan pembayaran tukang. Dari total dana Rp897,48 juta yang dikelolanya, hanya sekitar Rp599,9 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya, Rp297,58 juta, raib tanpa jejak.


Kerugian Negara

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp7,97 miliar. Jumlah ini terdiri dari penyalahgunaan dana oleh AA sebesar Rp7,67 miliar dan oleh SYF sebesar Rp297,58 juta.


Status Hukum

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


SYF langsung ditahan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sedangkan AA tidak ditahan karena masih menjalani penahanan di Kejari Rokan Hilir dalam perkara korupsi pembangunan SMP.

Redaksi: InvestigasiGWI com

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top