Teluk Nilau – InvestigasiGWI.com |
Di balik tembok Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, aroma busuk dugaan bisnis narkoba dan keistimewaan fasilitas untuk narapidana kembali menyeruak. Fakta yang kami himpun menunjukkan adanya pola yang tak lagi sekadar “kelengahan petugas”, melainkan indikasi kerja sama terstruktur antara napi dan oknum petugas.
Samsul: Napi dengan Fasilitas “Raja”
Sosok Samsul, napi kasus penganiayaan berat penghuni kamar 4 Blok Ekalaya, tercatat bebas menggunakan telepon genggam. Dari dalam sel, ia menjalankan aktivitas penipuan lintas provinsi—Lampung, Palembang, Jambi, hingga Sumbar.
Lebih mengerikan, laporan Arwin Lubis yang dihubungi dari nomor Samsul mengungkap pengakuan mengejutkan: Samsul mengaku sebagai perwira berpangkat Kompol dari Polda Jambi.
Intervensi ke Media & Nama Oknum Petugas Mencuat
Rekaman yang dimiliki redaksi menunjukkan Samsul berupaya mengintervensi pemberitaan andalasraya.com demi melindungi Rahmad, petugas lapas yang disebut sebagai “bos” Samsul.
Fakta ini makin menguatkan dugaan bahwa Rahmad bukan hanya “tahu” soal aktivitas ilegal di lapas, tetapi ikut menjadi bagian dari lingkarannya.
Misteri 7 Kantong Sabu di Plafon
Informasi yang dihimpun menyebut Rahmad sudah mengetahui lokasi narkotika sebelum Kakanwil Kemenkumham Jambi melakukan razia. Namun, sehari setelah razia, Rahmad bersama rekannya Ade memanjat plafon depan kamar 9 Blok F dan menemukan lebih dari 7 kantong sabu.
Pertanyaan krusial:
- Mengapa temuan ini tidak diumumkan resmi?
- Di mana barang bukti sekarang?
Seorang napi, Samsul, justru menyebut:
“Setelah Pak Rahmad jumpa bahan itu… banjirlah sabu murah di dalam kando.”
Setoran Uang & Jaringan Bisnis Haram
Isu lain yang menyeruak: napi bernama M. Saing disebut rutin memberikan setoran Rp20 juta per bulan kepada Rahmad untuk disalurkan kepada Kalapas Iwan Darmawan.
Pertanyaan tegas yang dilayangkan redaksi kepada Kalapas Iwan Darmawan:
- Apakah setoran tersebut benar sampai ke tangan Anda?
- Apakah Anda memberi perintah atau mengetahui pungutan tersebut?
- Apakah Samsul adalah napi prioritas yang sengaja diberi fasilitas untuk jadi “mata-mata” internal?
- Jika ada petugas melakukan penganiayaan berat hingga napi cacat seumur hidup, beranikah Anda merekomendasikan pemecatan tidak hormat?
Tidak satu pun pertanyaan ini dijawab. Diamnya Kalapas justru membuka ruang dugaan lebih besar.
Potensi Jerat Hukum
Jika benar barang bukti sabu dimusnahkan tanpa prosedur, Rahmad terancam:
- Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: 4–12 tahun penjara.
- Pasal 221 ayat (1) KUHP: menghilangkan barang bukti, ancaman hingga 4 tahun penjara.
Kesimpulan Investigasi
Rangkaian fakta ini membentuk pola:
- Napi prioritas → fasilitas bebas HP & narkoba.
- Oknum petugas → mengetahui, bahkan memfasilitasi aktivitas ilegal.
- Barang bukti sabu → hilang tanpa jejak, diduga “dialirkan” kembali ke pasar gelap dalam lapas.
Publik kini menunggu: Apakah aparat penegak hukum berani menembus tembok kekebalan yang dibangun oknum di dalam lapas ini?
Reporter: Tim Investigasi GWI.com
Editor : Zoel IdruS