Vonis 20 Tahun untuk Pembunuh Frandi Sembiring, PN Stabat Lebih Tegas dari Tuntutan Jaksa

Zulkarnaen_idrus
0

Stabat, Langkat – InvestigasiGWI.com | Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Frandi Sembiring dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Van Vollen Hope Ginting, S.H., M.H., dan tercatat lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zakiri, S.H., yang sebelumnya hanya menuntut 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindakan keji yang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang tidak berperikemanusiaan, dan karena itu layak dijatuhi hukuman maksimal dalam kerangka tuntutan yang diajukan jaksa.

> “Kami bersyukur atas keadilan yang akhirnya ditegakkan. Putusan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap nyawa Frandi Sembiring yang direnggut secara tidak manusiawi,” ujar perwakilan keluarga korban usai persidangan.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas keberanian dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Mereka berharap vonis ini menjadi preseden dalam menegakkan hukum yang berpihak kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Kasus pembunuhan Frandi Sembiring sempat menyita perhatian masyarakat luas. Proses hukum yang panjang dan penuh tekanan akhirnya menemukan kejelasan di ruang sidang PN Stabat.
Persidangan berjalan tertib dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Tidak tampak aksi protes atau gangguan selama sidang berlangsung.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus berdiri tegak, dan keadilan tidak boleh dikompromikan.

Reporter: Zoel Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top