Jambi – investigasigwi.com |
Di tengah tekanan publik dan unjuk rasa mahasiswa yang menuntut penutupan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Provinsi Jambi, justru muncul suara berani dari LBH PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Jambi. Bukan menuntut penutupan, mereka mendesak agar aktivitas pengeboran ilegal dilegalkan secara resmi.
Slogan yang mereka usung pun mencolok dan kontroversial:
“Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal.”
Desakan ini sontak menjadi tekanan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Terlebih, LBH PHASIVIC menyinggung bahwa selama ini ada "operasi senyap" terkait legalisasi sumur ilegal yang tidak pernah diumumkan secara transparan ke publik.
“Kami nilai sudah lama pemerintah tahu dan merancang legalisasi ini, tapi seperti disembunyikan. Setelah kami suarakan, baru hari ini Gubernur Al Haris terkesan terburu-buru menggelar rapat besar,” tegas Fahmi, perwakilan LBH PHASIVIC, Jumat (4/7/2025).
Rapat “Mendadak” di Bandara, Ada Apa?
Senin (7/7/2025), bertempat di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, digelar rapat mendadak yang dipimpin langsung oleh Gubernur Al Haris. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur strategis seperti Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, Pertamina, SKK Migas, serta perwakilan dari tiga kabupaten penghasil sumur ilegal: Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.
Dalam pernyataan resminya, Gubernur Al Haris akhirnya mengakui secara terbuka bahwa pemerintah akan mengambil langkah legalisasi terhadap ribuan sumur minyak yang selama ini beroperasi tanpa izin.
“Ini sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mendorong inventarisasi dan legalisasi sumur minyak masyarakat di luar wilayah KKKS,” jelas Al Haris.
15 Ribu Sumur, 5.600 Ilegal: Siapa Saja Bermain?
Data dari Pemprov Jambi menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 15.000 sumur minyak, dengan sekitar 5.600 di antaranya tidak memiliki izin resmi.
Sebaran titik pengeboran ilegal berada di:
- Kabupaten Batang Hari: Desa Pompa Air, Desa Bungku (Kecamatan Bajubang), serta kawasan Tahura dan WKP PT Pertamina EP.
- Kabupaten Muaro Jambi: Desa Bukit Subur (Unit 7), Adipura Kencana (Unit 20), Bukit Jaya (Unit 21), Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), dan Kecamatan Bahar Selatan.
- Kabupaten Sarolangun: KM 51 (konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera - AAS), serta Desa Lubuk Napal (Kecamatan Pauh).
Publik kini mempertanyakan: siapa saja pihak yang selama ini diuntungkan dalam operasi pengeboran liar tersebut? Apakah ada keterlibatan oknum? Apakah pemerintah selama ini tutup mata?
Gubernur: Legal Lewat BUMD dan Koperasi
Al Haris menyebut bahwa ke depan, legalisasi akan dilakukan melalui pembentukan BUMD, koperasi, dan pelibatan UMKM di masing-masing daerah.
“Pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan menyiapkan badan usaha yang akan bermitra dengan KKKS. Paling lambat data masuk ke Dinas ESDM Provinsi Jambi pada 14 Juli 2025,” tegasnya.
Namun pertanyaan tajam muncul: Mengapa baru sekarang? Mengapa saat tekanan datang dari LBH dan media, langkah terbuka ini dilakukan? Apakah ini bentuk respons politis semata?
LBH PHASIVIC: “Kami Bongkar, Baru Gubernur Gerak”
Fahmi dari LBH PHASIVIC menutup pernyataannya dengan sindiran tajam terhadap sikap Gubernur Jambi.
“Kami sudah lama pantau ini. Begitu kami angkat ke publik, baru ada reaksi. Jangan tunggu disorot dulu untuk bekerja transparan. Rakyat berhak tahu sejak awal,” pungkasnya.
Investigasi GWI: Kawal Proses Legalisasi, Jangan Jadi Celah Baru Korupsi
Redaksi investigasigwi.com menekankan bahwa langkah legalisasi hanya bisa dibenarkan jika disertai pengawasan ketat, audit terbuka, dan keterlibatan masyarakat sipil. Jika tidak, ini bisa menjadi pintu baru bagi praktik rente, suap, dan korupsi berbaju legalitas.
Reporter: F. Hendri
Editor: Redaksi Investigasi GWI
investigasigwi.com | Menyingkap Fakta, Membongkar Realita.