Jakarta, InvestigasiGWI.com –
Investigasi kami menemukan bahwa praktik pembuktian dalam perkara penyalahgunaan narkotika di pengadilan, khususnya untuk pengguna pribadi, masih terlalu bergantung pada kesaksian aparat penangkap. Hal ini bukan hanya cacat secara perspektif, tapi juga dinilai menghambat tujuan utama yang diamanatkan Undang-Undang Narkotika: rehabilitasi.
Fakta ini kembali mengemuka dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Agung Prasetyo, S.H., dengan hakim anggota Tedy Rinaldy Santoso, S.H. dan Iqbal Lazuardi, S.H. Dua terdakwa dijatuhi vonis, namun sepanjang proses pembuktian, tidak satupun saksi dari pihak keluarga atau lingkungan terdekat terdakwa dihadirkan ke persidangan.
UU Jelas Memerintahkan Rehabilitasi, Tapi Praktik Persidangan Masih Punitif
Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa pecandu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, investigasi kami di sejumlah pengadilan negeri menunjukkan bahwa pembuktian di persidangan masih didominasi oleh narasi aparat penegak hukum, khususnya polisi penangkap.
Tidak ada pendekatan menyeluruh terhadap latar belakang terdakwa. Tidak ada upaya menggali kondisi psikologis, sosial, atau faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan penyalahgunaan narkotika. Dengan kata lain, sistem peradilan hanya fokus menghukum, bukan menyembuhkan.
Mengapa Suara Orang Terdekat Terdakwa Ditiadakan?
Dari penelusuran kami, terdapat beberapa alasan mengapa saksi dari kalangan keluarga atau orang terdekat terdakwa jarang dihadirkan:
- Minimnya inisiatif dari jaksa dan penyidik untuk menggali keterangan dari luar lingkar penegak hukum.
- Kekhawatiran saksi keluarga akan dipermasalahkan secara hukum, padahal KUHAP memperbolehkan mereka bersaksi dengan persetujuan bersama (Pasal 169 ayat 1 KUHAP).
- Hakim pasif dan tidak mendorong pembuktian yang lebih luas.
Padahal, keterangan dari pihak terdekat dapat memberikan informasi krusial seperti riwayat penggunaan, motivasi, kondisi mental, serta potensi dukungan sosial untuk rehabilitasi.
Keterangan Saksi Polisi Tidak Cukup
Berdasarkan wawancara dengan beberapa advokat senior dan mantan hakim, mayoritas menyatakan bahwa saksi penangkap umumnya hanya memberi kesaksian soal teknis penangkapan dan barang bukti. Tidak ada pemahaman kontekstual terhadap terdakwa sebagai individu.
Jika pembuktian hanya bergantung pada saksi semacam itu, maka keadilan akan timpang dan proses individualisasi pemidanaan tidak berjalan.
InvestigasiGWI.com Merekomendasikan:
- Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung harus membuat pedoman baru agar jaksa dan hakim mendorong diversifikasi saksi dalam perkara narkotika.
- Kementerian Hukum dan HAM perlu mengedukasi aparat penegak hukum tentang pentingnya pendekatan rehabilitatif berbasis bukti psikososial.
- Hakim harus aktif menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 180 KUHAP untuk meminta keterangan tambahan dari orang-orang terdekat terdakwa.
- Keluarga korban harus diberi perlindungan dan akses hukum agar tidak takut bersaksi.
Kesimpulan Investigatif
Temuan kami mengonfirmasi bahwa pembuktian satu sisi yang mengandalkan kesaksian penangkap adalah praktik yang perlu dihentikan. Jika Indonesia serius menangani permasalahan narkotika secara komprehensif, maka pengadilan tidak boleh hanya mendengar suara aparat.
Rehabilitasi tidak akan pernah tercapai jika fakta persidangan selalu sepihak. Hakim, jaksa, dan penyidik wajib membuka ruang bagi suara orang-orang terdekat terdakwa—karena di situlah letak kebenaran yang lebih manusiawi. (Red)
InvestigasiGWI.com – Mengungkap Fakta, Menegakkan Nurani.