Medan | InvestigasiGWI.com – Ditlantas Polda Sumatera Utara resmi memulai tahapan sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL), sebuah langkah awal yang disebut sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk membersihkan jalur logistik nasional dari praktik pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K., menegaskan bahwa tahap sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari sejak 1 Juni 2025. Namun, di balik kampanye edukatif ini, sumber internal menyebut program Zero ODOL juga menjadi pintu masuk untuk memetakan potensi pelanggaran terstruktur yang melibatkan pemilik kendaraan besar, operator logistik, hingga oknum di lapangan.
"Kami mulai dari hulu, dari data kendaraan dan kepemilikan. Jika ditemukan pelanggaran sistematis, tentu akan kami tindak," ujar Firman dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Fokus: Intelijen Lalu Lintas dan Edukasi Publik
Dirlantas mengungkapkan, tahap ini tak hanya soal imbauan atau kampanye biasa. Ada pemutakhiran data intelijen lalu lintas yang sedang dilakukan, menyasar kendaraan yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi dimensi resmi.
Di balik layar, sumber InvestigasiGWI menyebut, data tersebut juga akan digunakan untuk melacak keterlibatan pelaku usaha besar yang kerap menggunakan kendaraan modifikasi demi efisiensi biaya, namun mengorbankan keselamatan publik.
Tak hanya itu, Polda Sumut juga menerapkan pendekatan persuasif langsung ke pengemudi dan pemilik kendaraan. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan resistensi awal dari para pelaku usaha yang selama ini merasa ‘kebal hukum’.
"Zero ODOL bukan hanya tentang penegakan hukum, ini soal menyelamatkan sistem transportasi nasional dari kehancuran," tegas Firman.
Unit Gakkum Bergerak: Petakan Pelanggaran di Lapangan
Unit Penegakan Hukum Ditlantas Poldasu yang dipimpin Ipda Wahyu Dwianto sudah mulai bergerak ke titik-titik rawan ODOL. Bersama personel lapangan, mereka menyisir kawasan industri, depo logistik, dan jalur transportasi berat.
“Kami ingin masyarakat, khususnya pengusaha angkutan, memahami konsekuensi dari ODOL: bisa kecelakaan, bisa merusak jalan negara, dan tentu melanggar hukum,” kata Ipda Wahyu kepada InvestigasiGWI.com.
Menurut Wahyu, sosialisasi ini mengedepankan lima poin penting:
- Keselamatan: ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal.
- Kerusakan Infrastruktur: Muatan berlebih mengakibatkan kerusakan jalan, jembatan, hingga fasilitas umum.
- Kepatuhan Hukum: Praktik ODOL jelas melanggar undang-undang lalu lintas.
- Kesadaran Kolektif: Pengemudi dan pemilik kendaraan harus paham dampak ODOL.
- Dukungan Publik: Keberhasilan program ini tergantung dukungan masyarakat luas.
Catatan Investigasi: Praktik ODOL dan Jaringan Ilegal
Sejak 2020, tim investigasi InvestigasiGWI menemukan indikasi bahwa sebagian besar pelaku ODOL adalah bagian dari jaringan logistik yang memiliki backing kuat, termasuk keterlibatan oknum aparat di sejumlah daerah. Praktik modifikasi kendaraan dilakukan secara tersembunyi di bengkel-bengkel tertentu, dengan dokumen kendaraan yang telah dimanipulasi.
Langkah Ditlantas Polda Sumut untuk menyisir data dan melakukan sosialisasi dinilai sebagai manuver penting yang patut dipantau lebih lanjut. Jika langkah ini konsisten dan tidak hanya berhenti di tahap edukasi, maka Sumatera Utara berpotensi menjadi wilayah percontohan nasional dalam pemberantasan ODOL.
Namun publik menanti: apakah penindakan berikutnya akan menyentuh aktor besar di balik praktik ini? (M.ZTj)
Redaksi | InvestigasiGWI.com
Berani Tajam, Tanpa Kompromi