BCA Diduga Bekukan Rekening Nasabah Secara Ilegal, Tolak Akses terhadap Rekening Koran: Skandal Perbankan Mengemuka di Sumatera Utara

Zulkarnaen_idrus
0


Medan, Sumatera Utarainvestigasigwi.com |  Praktik mencurigakan yang dilakukan oleh salah satu bank terbesar di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Bank Central Asia (BCA) KCU Sumatera Utara diduga telah melakukan pembekuan dana milik nasabah secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Parahnya lagi, BCA disebut-sebut menolak memberikan akses rekening koran kepada nasabahnya sendiri, Dimas Pradifta — hak dasar yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat.


Dugaan ini mencuat setelah tim kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law Office Octo Simangunsong, S.H. & Associates serta Hendry Pakpahan, S.H., menyuarakan keberatan keras terhadap tindakan BCA yang membekukan dana klien mereka berdasarkan sebuah laporan polisi yang keabsahannya diragukan.


“Laporan tersebut mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, namun tak mencantumkan nomor surat resmi ataupun tanggal. Hal ini jelas mencederai prosedur hukum dan menimbulkan dugaan kuat bahwa laporan tersebut hanya dijadikan tameng untuk menyandera dana klien kami,” ungkap Hendry Pakpahan kepada tim investigasi.


Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa tindakan BCA bertentangan langsung dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan juga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Hak-hak nasabah mencakup hak atas informasi, hak atas kerahasiaan data, hak atas layanan yang layak, hingga hak atas perlindungan hukum. Tapi apa yang terjadi di sini? Hak-hak itu dilanggar terang-terangan.”


Tidak hanya itu, BCA juga dituding melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kuasa hukum menyebut bahwa BCA tidak pernah memberikan akses terhadap rekening koran yang menjadi hak sah Dimas Pradifta, serta menutup diri dari komunikasi langsung dengan tim pengacara.


“Bagaimana mungkin bank sebesar BCA tidak memberi klarifikasi langsung terhadap pengacara yang mewakili nasabah? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi indikasi adanya unsur kesengajaan untuk menutupi tindakan yang lebih serius,” lanjut Hendry.


Dalam pernyataan resminya, tim hukum Dimas mendesak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan memeriksa BCA KCU Sumatera Utara. Mereka mencurigai adanya unsur “penguasaan dana” yang dilakukan oleh oknum di dalam bank tersebut, bukan sekadar kesalahan prosedural biasa.


Tidak tinggal diam, pengaduan resmi telah dilayangkan ke Polda Sumut, yang diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh institusi perbankan tersebut. “Kami minta atensi khusus dari aparat kepolisian agar praktik seperti ini tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas. Ini bukan kali pertama praktik ‘pembekuan gelap’ rekening terjadi,” tegas Hendry.


Kasus ini menjadi sinyal peringatan keras atas lemahnya pengawasan terhadap praktik perbankan yang merugikan nasabah. Bila dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dapat tergerus habis.


Pihak BCA hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan-tuduhan tersebut.


Investigasi terus berlanjut. Redaksi akan menyajikan perkembangan terbaru dari kasus ini. Apakah ini hanya puncak dari gunung es yang lebih besar di balik sistem perbankan kita?

(Tim InvestigasiGWI.com)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top