Investigasigwi.com — Aceh Tengah - Seorang wartawan media online lokal, Yusra Efendi, menerima surat undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas). Pemanggilan itu dilakukan beberapa hari setelah dirinya menerbitkan berita mengenai dugaan peredaran BBM oplosan di wilayah tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi melayangkan surat undangan kepada Yusra Efendi untuk hadir dan memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas), Sabtu, 23 Mei 2025.
Surat bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/Reskrim itu ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi S.E,. M,Si pada tanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pelaksana lainnya. Yusra Efendi dijadwalkan hadir pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Penyidik Satreskrim menyatakan bahwa undangan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Kepolisian juga mengimbau kepada pihak yang dipanggil agar dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk kepentingan penyidikan. Untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi penyidik yang menangani perkara, yakni Aipda Arman Muhtar, S.H.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa organisasi jurnalis disebut tengah memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan tidak ada bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tambahan dari pihak Polres Aceh Tengah terkait kelanjutan proses hukum.
*Kronologis Awal Yusra Efendi*
Kronologi Dugaan Pengoplosan dan Penimbunan Minyak di Desa Tansaril
Peristiwa dugaan pengoplosan dan penimbunan minyak bersubsidi ini terjadi pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.18 WIB, di sebuah ruko yang terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Saat itu, saya bersama rekan media sedang melintas di kawasan tersebut dan secara tidak sengaja melihat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang tidak memiliki plang resmi sebagai pangkalan minyak. Dari pengamatan awal, tampak dua orang pria berada di lokasi—satu di antaranya sedang melakukan aktivitas yang diduga sebagai pengoplosan minyak, sementara satu lagi berada di dalam rumah. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu pria tersebut diketahui bernama Basir, sedangkan pria paruh baya yang sedang melakukan pengoplosan belum diketahui identitasnya.
Melihat aktivitas yang mencurigakan, kami berhenti sejenak untuk mengamati lebih lanjut dan mendokumentasikan kegiatan tersebut. Setelah itu, kami segera menuju sebuah rumah makan di pusat kota untuk menyusun dan menulis berita berdasarkan temuan di lapangan.
Setelah berita selesai, saya langsung mengirimkannya kepada Kanit Tipidter Satreskrim serta kepada Kapolres Aceh Tengah. Sekitar pukul 14.33 WIB, Kapolres menghubungi saya dan meminta saya datang ke Mapolres untuk ikut mendampingi tim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saya segera bergegas ke Mapolres dan bergabung dengan tim Tipidter bersama beberapa personel lainnya. Kami tiba di lokasi sekitar pukul 15.21 WIB. Namun, saat itu, aktivitas pengoplosan sudah tidak lagi berlangsung. Di lokasi, kami hanya menemukan pemilik Basir yang di duga pemilik Gudang, 12 drum kosong, sekitar 15 jeriken, satu gentong penampungan minyak, sehelai kain penyaring, dan satu corong minyak yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan.
*LANJUT KUTIPAN YUSRA*
sementara itu Yusra Efendi ngatakan akan menghadiri panggilan tersebut demi menjaga hubungan baik antara Kepolisian dan Pers dan dalam membantu Kepolisian untuk mengungkap Kasus ini secara terang benderang.
"Saya akan hadir,dan ini adalah salah satu bentuk sikap Profesionalisme saya di dalam dunia Jurnalistik,juga untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini, saya berharap dengan keterangan yang akan saya samapikan nantinya dapat membantu polisi untuk lebih menyakinkan polisi dalam menetapkan status perkara ini"tutupnya