Investigasigwi.com — 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨, – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah dengan modus operandi yang tak biasa kini tengah ditangani Polresta Banyumas. Seorang pria bernama Ari Prasetyo (40), warga Perumahan Griya Satria, Purwokerto Utara, melaporkan kerugian fantastis, raibnya rumah dengan harga ratusan juta dan barang-barang berharga dari rumahnya yang diduga telah dijual tanpa sepengetahuannya secara penuh.
Menurut laporan Ari Prasetyo, permasalahan ini bermula saat ia membeli rumah di Perumahan Bumi Arca Indah Blok 11 No. 11B, Purwokerto Timur, pada tahun 2008 melalui kredit Bank Bukopin. Setelah melalui proses take over ke Bank Danamon pada tahun 2011, dan kembali lagi ke Bank Bukopin pada Januari 2013, sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut masih berada di bank.
Titik balik kasus ini terjadi sekitar November 2016, ketika ibu Ari, Sudiyati, meminta bantuan Edward ( *Direktur pusat perbelanjaan Ternama di Gombong- Kebumen* ) untuk menebus SHM yang dijaminkan di Bank Bukopin. Edward di sebut-sebut Memberikan pinjaman Sejumlah Rp 300 juta Rupiah kepada Ari prasetyo untuk menebus SHM di bank Bukopin. Edward menjanjikan pinjaman sejumlah Rp 500 juta yang nantinya setiap bulanya membayar Bunga Rp. 19 juta Rupiah, merekapun bersepakat secara lisan untuk menjual rumah tersebut bersama jika tidak sanggup membayar bunganya dan akan di berikan pembagian keuntungan jika laku dengan harga tinggi.
Setelah SHM diambil, Ari Prasetyo dan ibunya diajak Edward ke Notaris/PPAT Maria Emelia Widyanti Iskandar, SH. Di sana, Ari mengaku diminta menandatangani surat pengikatan jual beli dan yang paling mengejutkan, sebuah kwitansi kosong dengan alasan "ini belum selesai". Ari yang percaya saat itu, menuruti permintaan tersebut.
Kecurigaan muncul ketika pada 15 Januari 2025, Ari hendak mengambil barang-barang di rumahnya, namun mendapati semua barang telah raib. Edward tidak bisa dihubungi dan tidak memberikan jawaban. Setelah mengutus Nurudin untuk mencari kejelasan, Ari baru mendapatkan salinan dokumen jual beli dari Notaris Emelia pada 31 Januari 2025. Betapa terkejutnya Ari, saat itu ia mendapati kwitansi kosong yang pernah ia tanda tangani kini sudah terisi dengan keterangan pembelian tanahnya.
Rumah tersebut kini telah terjual, namun Ari Prasetyo mengaku belum menerima sisa uang sebesar Rp 200 juta dan merasa menjadi korban penipuan Edward dan Notaris Emelia. Selain kerugian uang, Ari juga kehilangan barang-barang berharga dari rumahnya.
Ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga karena bunga pinjaman selalu di bayarkan Dengan lancar oleh ibu AP bahkan sampai 10 Kali
Namun Kepolisian Resor Kota Banyumas sendiri telah bergerak cepat menanggapi laporan/pengaduan Ari Prasetyo.
Dengan di berikanya bukti Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan
Nomor : SP2HP/629/IV/RES.1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 16 Mei 2025, menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berjalan.
Ari prasetyo berharap kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan semua dokumen transaksi hukum dibaca dengan teliti sebelum ditandatangani.(𝐓𝐞𝐚𝐦 𝐋𝐢𝐩𝐮𝐭𝐚𝐧)